Scroll untuk baca artikel
Zona Bekasi

Kompak Bungkam! Polemik Dana Apresiasi Rp150 Juta BAZNAS Bekasi Kian Panas

×

Kompak Bungkam! Polemik Dana Apresiasi Rp150 Juta BAZNAS Bekasi Kian Panas

Sebarkan artikel ini
foto ilustrasi

KOTA BEKASI – Polemik dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pencairan “uang apresiasi” senilai Rp150 juta oleh lima mantan pimpinan BAZNAS Kota Bekasi periode 2021–2026 terus menjadi sorotan. Setelah mantan Ketua BAZNAS Nurul Akmal belum memberikan penjelasan kepada publik, kini salah satu mantan pimpinan lainnya, Ayi Nurdin, SHI, MH, juga memilih tidak memberikan tanggapan saat dikonfirmasi.

Sikap diam para mantan petinggi lembaga pengelola zakat tersebut justru memperbesar tanda tanya publik. Di tengah mencuatnya dugaan adanya keputusan pleno yang menetapkan pemberian uang apresiasi kepada diri sendiri pada hari terakhir masa jabatan, masyarakat kini menunggu penjelasan resmi mengenai dasar hukum, mekanisme, hingga alasan pencairan dana tersebut.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada Ayi Nurdin terkait keputusan pleno maupun pertanyaan mengenai kemungkinan pengembalian dana belum memperoleh jawaban meski dikirim pesan melalui chat WhatsApp dan telpon langsung.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, lima mantan pimpinan BAZNAS Kota Bekasi periode 2021–2026 yang masuk dalam keputusan pemberian uang apresiasi tersebut adalah:

Nurul Akmal, SHI – Ketua
Ismail Hasyim, SHI, M.Sos – Wakil Ketua I
Abdul Haris, S.Sos., M.Si – Wakil Ketua II
Sriyoni, SH, MM – Wakil Ketua III
Ayi Nurdin, SHI, MH – Wakil Ketua IV

BACA JUGA :  Nah Lho, Korban Pelecehan Oknum Guru TKK di Bekasi Bertambah

Sebelumnya diberitakan, masa jabatan kepengurusan tersebut berakhir pada 8 April 2026. Pada hari yang sama digelar rapat pleno yang menyetujui pemberian uang apresiasi kepada para pimpinan. Sehari kemudian, 9 April 2026, dana dengan total sekitar Rp150 juta dicairkan dan ditransfer kepada masing-masing penerima.

Munculnya informasi tersebut memicu reaksi keras dari sejumlah muzakki, khususnya Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga pendidik yang selama ini menyalurkan zakat profesinya melalui BAZNAS Kota Bekasi.

Seorang ASN di wilayah Jatisampurna mengaku kecewa karena kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pengelola zakat sangat bergantung pada integritas pengurusnya.

“Kalau caranya seperti ini, pemimpin tidak amanah dan jelas menimbulkan preseden buruk. Tindakan ini sangat mengecewakan kami yang selama ini memercayakan zakat, infak, dan sedekah melalui BAZNAS,” ujarnya, Kamis (16/7/2026).

Hal senada disampaikan seorang guru PPPK di Kota Bekasi. Ia mengaku prihatin apabila dana yang berasal dari kepercayaan masyarakat justru menjadi polemik akibat keputusan yang diambil menjelang berakhirnya masa jabatan.

“Kami dipotong setiap bulan untuk zakat. Kalau memang benar dana itu dipakai sebagai apresiasi yang diputuskan sendiri, tentu kami berharap ada penjelasan yang terbuka. Bila ditemukan pelanggaran, aparat penegak hukum harus menindak sesuai ketentuan,” katanya.

BACA JUGA :  Tabung Gas Mengamuk, Tempat Laundry Pekayon Jaya Nyaris Terbakar

Ketua BAZNAS Kota Bekasi periode berjalan, Sudarsono, sebelumnya membenarkan adanya pencairan dana tersebut. Namun ia menegaskan bahwa keputusan tersebut bukan dibuat oleh kepengurusan yang dipimpinnya saat ini.

“Ya, hal itu benar terjadi. Yang bertanggung jawab ya yang melakukan,” ujar Sudarsono kepada wartawan, Rabu (15/7/2026).

Ketika ditanya mengenai dasar hukum pemberian uang apresiasi sebesar dua kali gaji tersebut, Sudarsono mempersilakan awak media meminta penjelasan kepada pengurus periode sebelumnya.

Ia juga tidak menyatakan apakah kebijakan itu benar atau keliru, namun memastikan persoalan tersebut akan menjadi bagian dari audit independen yang dijadwalkan berlangsung pada akhir tahun.

Aspek Regulasi Perlu Dikaji

Sejumlah pihak menilai kebijakan tersebut perlu diuji dari aspek regulasi maupun tata kelola kelembagaan.

Beberapa ketentuan yang menjadi perhatian antara lain:

  • Peraturan BAZNAS (Perbaznas) Nomor 1 Tahun 2024, yang mengatur tata kelola keuangan lembaga zakat dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi.
  • Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, yang mengatur pengelolaan dana zakat secara amanah sesuai ketentuan syariat dan peraturan perundang-undangan.
  • Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya terkait penyalahgunaan kewenangan. Namun, penerapan pasal pidana hanya dapat ditentukan melalui proses penyelidikan, penyidikan, dan pembuktian oleh aparat penegak hukum.
BACA JUGA :  Bawaslu, Rekomendasikan 70 TPS di Bekasi Hitung Ulang

Hingga saat ini belum ada pernyataan dari aparat penegak hukum mengenai adanya penyelidikan ataupun penyidikan atas persoalan tersebut.

Hingga saat ini belum ada pernyataan dari aparat penegak hukum mengenai adanya penyelidikan ataupun penyidikan atas persoalan tersebut.

Akhir masa jabatan menjadi momen menyampaikan laporan pertanggungjawaban, mengevaluasi kinerja, lalu menyerahkan estafet kepemimpinan. Namun jika benar penghargaan bagi para pimpinan diputuskan sendiri tepat sebelum masa jabatan berakhir, publik tentu akan sulit menahan pertanyaan.

Pasalnya, dalam logika tata kelola yang baik, penghargaan idealnya diberikan oleh pihak yang menilai kinerja, bukan diputuskan oleh pihak yang menerimanya. Jika tidak, rapat evaluasi bisa berubah menjadi rapat “self service”, di mana penilai, penerima, sekaligus pemberi hadiah berada di meja yang sama.

Terpenting bukan sekadar polemik besaran anggaran, melainkan pemulihan kepercayaan para muzakki. Dana zakat merupakan amanah publik, sehingga setiap kebijakan yang menyangkut penggunaannya semestinya dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka, baik secara administrasi, etik, maupun hukum apabila diperlukan.***