Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Ironis! IRT di Lampung Tengah Ditangkap, Polisi Temukan Sabu Siap Edar di Dalam Rumah

×

Ironis! IRT di Lampung Tengah Ditangkap, Polisi Temukan Sabu Siap Edar di Dalam Rumah

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi, Narkoba jenis sabu
Ilustrasi, Narkotika jenis Sabu

LAMPUNG TENGAH – Sosok yang seharusnya menjadi benteng pertama bagi keluarga justru harus berhadapan dengan hukum. Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial SW (29) ditangkap Tim Tekab 308 Presisi Polsek Way Pengubuan setelah diduga menyimpan sekaligus mengedarkan narkotika jenis sabu dari rumahnya di Kampung Candi Rejo, Kecamatan Way Pengubuan, Kabupaten Lampung Tengah.

Penggerebekan yang berlangsung pada Selasa (14/7/2026) sekitar pukul 10.00 WIB itu mengakhiri aktivitas yang selama ini meresahkan warga. Berawal dari laporan masyarakat yang curiga terhadap aktivitas di rumah tersebut, polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan SW tanpa perlawanan.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Saat rumah digeledah, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika. Di antaranya beberapa paket sabu siap edar, sabu sisa pakai, alat hisap (bong), pirek berisi residu, plastik klip, hingga skop yang diduga digunakan untuk mengemas barang haram tersebut.

Kapolsek Way Pengubuan, Iptu Bayu Z. Ogara, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil tindak lanjut atas informasi yang disampaikan masyarakat.

BACA JUGA :  Oknum Brimob dan TNI AL Diamankan dalam Pengungkapan Narkoba di Bakauheni, 4 Kantong Besar Sabu-Ekstasi Disita

“Peran masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian mengungkap peredaran narkoba. Kami mengapresiasi warga yang berani memberikan informasi,” ujarnya.

Kini, SW harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Way Pengubuan untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa peredaran narkoba dapat menyusup ke mana saja, bahkan hingga ke lingkungan keluarga. Karena itu, kepedulian masyarakat untuk saling mengawasi dan berani melapor menjadi salah satu kunci memutus mata rantai peredaran gelap narkotika.

BACA JUGA :  Pelaku Ranmor di Menggala, Dilakukan Tindakan Tegas Terukur

SW dipersangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ***