Scroll untuk baca artikel
Head LineZona Bekasi

Diduga Sikat Dana Umat di Ujung Jabatan! Eks Pimpinan BAZNAS Kota Bekasi Cairkan ‘Uang Apresiasi’ Rp150 Juta untuk Diri Sendiri

×

Diduga Sikat Dana Umat di Ujung Jabatan! Eks Pimpinan BAZNAS Kota Bekasi Cairkan ‘Uang Apresiasi’ Rp150 Juta untuk Diri Sendiri

Sebarkan artikel ini
Plh Wali Kota Bekasi Harris Bobihoe foto bersama dengan pengurus Baznas Kota Bekasi, Selasa (26/5) - foto doc

KOTA BEKASI – Aroma kontroversi menyelimuti pergantian kepemimpinan BAZNAS Kota Bekasi. Lima mantan pimpinan BAZNAS periode 2021–2026 diduga menggunakan kewenangannya di penghujung masa jabatan untuk mengesahkan pencairan “uang apresiasi” senilai total Rp150 juta, yang kemudian mengalir ke rekening pribadi masing-masing.

Keputusan tersebut diduga diambil melalui rapat pleno yang digelar tepat pada hari terakhir masa jabatan mereka, sehingga memunculkan pertanyaan serius mengenai etika, kepatutan, serta kepatuhan terhadap prinsip tata kelola lembaga pengelola dana umat.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Surat Keputusan (SK) kepengurusan BAZNAS Kota Bekasi periode 2021–2026 resmi berakhir pada 8 April 2026. Namun, tepat sebelum lengser, para pimpinan lama menggelar rapat pleno yang salah satu agendanya menyetujui pemberian “uang apresiasi” kepada diri mereka sendiri.

Tak butuh waktu lama, sehari setelah masa jabatan berakhir, yakni 9 April 2026, dana tersebut langsung dicairkan oleh bagian keuangan dan ditransfer ke rekening pribadi para mantan pimpinan.

BACA JUGA :  Bakal Bangun Perpustakaan Modern, Tri Adhianto: Tempat Belajar, Ngopi dan Kerja

Nilainya mencapai Rp150 juta, yang disebut berasal dari akumulasi penghargaan sebesar dua kali gaji masing-masing pimpinan.

Ketua BAZNAS Kota Bekasi periode berjalan, Sudarsono, membenarkan adanya pencairan dana tersebut. Namun ia menegaskan bahwa kepengurusan yang dipimpinnya sama sekali tidak terlibat dalam proses pengambilan keputusan maupun pencairannya.

“Ya, hal itu benar terjadi. Yang bertanggung jawab ya yang melakukan,” ujar Sudarsono kepada wartawan, Rabu (15/7/2026).

Saat ditanya apakah pemberian uang apresiasi dua bulan gaji itu memiliki dasar aturan yang sah, Sudarsono memilih mempersilakan awak media mengonfirmasi langsung kepada pimpinan periode sebelumnya.

Ia juga tidak memberikan penilaian apakah kebijakan tersebut benar atau keliru, namun memastikan persoalan itu akan menjadi bagian dari audit independen yang dijadwalkan berlangsung pada akhir tahun.

BACA JUGA :  Wali Kota Bekasi Ngamuk! Galian Kabel Optik Ilegal di Kaliabang Dihentikan, Camat dan Lurah Disemprot

Sementara itu, mantan Ketua BAZNAS Kota Bekasi periode 2021–2026, Akmal, belum memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi yang dilakukan media hingga berita ini diterbitkan belum memperoleh jawaban maupun klarifikasi resmi.

Secara hukum, tindakan menetapkan dan menikmati manfaat keuangan bagi diri sendiri menjelang berakhirnya masa jabatan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Namun, apakah tindakan tersebut merupakan pelanggaran hukum pidana atau tidak, tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan pembuktian.

Sejumlah regulasi yang kerap menjadi rujukan dalam kasus serupa antara lain:

UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya terkait penyalahgunaan kewenangan yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain.

UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, yang mengamanatkan pengelolaan zakat dilakukan secara amanah, transparan, dan akuntabel.

BACA JUGA :  Pedagang Pasar Kranji Heboh Soal Verifikasi, PT ABB Tegas: Kwitansi Tanpa Logo Sama dengan Bon Gorengan

Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), terutama mengenai larangan benturan kepentingan dalam pengambilan keputusan.

Penilaian akhir mengenai ada atau tidaknya unsur pidana tentu bergantung pada hasil audit, pemeriksaan, maupun proses hukum apabila nantinya dilakukan oleh aparat berwenang.

Di banyak lembaga, hari terakhir menjabat biasanya diisi dengan serah terima tugas, ucapan terima kasih, atau foto bersama. Namun jika benar penghargaan untuk diri sendiri diputuskan tepat sebelum lengser, publik tentu berhak bertanya: apakah ini bentuk apresiasi atas pengabdian, atau justru “hadiah perpisahan” yang diputuskan oleh penerimanya sendiri?

Pasalnya dalam tata kelola dana umat, kepercayaan adalah aset terbesar. Ketika keputusan yang menyangkut uang publik diambil oleh pihak yang sekaligus menjadi penerima manfaatnya, ruang tanya akan selalu lebih besar daripada ruang tepuk tangan.(Red)***