Scroll untuk baca artikel
Zona Bekasi

Sehari Usai Kabid Pasar Ditahan, Pertemuan Kajari dan Wali Kota Bekasi Disorot: “Kurang Elok di Tengah Penyidikan”

×

Sehari Usai Kabid Pasar Ditahan, Pertemuan Kajari dan Wali Kota Bekasi Disorot: “Kurang Elok di Tengah Penyidikan”

Sebarkan artikel ini
Gedung Plaza Pemkot Bekasi

KOTA BEKASI – Pertemuan antara Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Bekasi Dr. Sulvia Triana Hapsari dengan Wali Kota Bekasi Tri Adhianto sehari setelah mantan Kepala Bidang (Kabid) Pasar Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) ditetapkan sebagai tersangka dugaan pungutan liar (pungli), menuai perhatian sejumlah kalangan.

GMBI menilai momentum pertemuan berpotensi menimbulkan persepsi publik, sementara Kejari usai pertemuan tersebut menegaskan penyidikan masih berkembang dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Bukan karena substansi pertemuannya, melainkan karena waktunya yang dinilai bertepatan dengan proses penyidikan perkara yang masih berjalan.

Sorotan itu disampaikan Wakil Ketua GMBI Kota Bekasi, Delvin Chaniago, yang menilai pertemuan tersebut berpotensi menimbulkan berbagai persepsi di tengah masyarakat.

“Menurut saya, pertemuan itu kurang elok dilakukan ketika Kejaksaan sedang menangani perkara yang berkaitan dengan salah satu pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi. Walaupun mungkin agenda pertemuannya berbeda, publik tentu bisa memiliki penilaian sendiri,” ujar Delvin kepada Wawai News, Kamis (16/7).

BACA JUGA :  Pj Wali Kota Bekasi Beri Klarifikasi Begini Terkait Tak Hadiri Panggilan Komisi 1

Pertemuan antara Kajari dan Wali Kota diketahui berlangsung di Kantor Pemerintah Kota Bekasi pada Kamis (16/7/2026), sehari setelah Kejari menetapkan dan langsung menahan mantan Kabid Pasar Disdagperin sebagai tersangka dugaan pungli pengalihan pengelolaan MCK Pasar Bantargebang.

Soroti Sikap Wali Kota Soal Disiplin ASN

Selain menyoroti penanganan terhadap mantan Kabid Pasar Disdagperin, Delvin juga menilai Pemerintah Kota Bekasi belum menunjukkan sikap yang sama terhadap sejumlah pejabat lain yang tersandung persoalan etik maupun dugaan pelanggaran disiplin.

Ia secara khusus menyinggung kasus dugaan pelecehan verbal yang menyeret seorang pejabat di lingkungan Satpol PP Kota Bekasi dan menjadi perhatian publik dalam beberapa pekan terakhir.

Menurut Delvin, hingga kini belum terlihat adanya tindakan tegas dari Pemerintah Kota Bekasi, padahal proses klarifikasi terhadap sejumlah pihak telah dilakukan.

BACA JUGA :  Menjemput Udara Bersih dari Kota Bekasi: Harapan di Tengah Tantangan Polusi

“Terutama soal Satpol PP yang viral dalam sebulan terakhir. Sikap Wali Kota terkesan membiarkan. Padahal empat perempuan sudah dimintai keterangan, baik di Komisi I DPRD maupun BKPSDM, terkait dugaan pelecehan verbal. Bahkan, menurut kami, oknum tersebut juga pernah dikaitkan dengan persoalan serupa yang jejak digitalnya masih dapat ditelusuri,” ujar Delvin.

Delvin menilai, apabila Pemerintah Kota Bekasi menerapkan penegakan disiplin terhadap seorang ASN yang sedang berhadapan dengan proses hukum, maka prinsip yang sama semestinya juga diberlakukan terhadap pejabat lain yang tengah menjalani proses pemeriksaan administratif atau etik.

Meski demikian, dugaan pelecehan verbal tersebut masih dalam proses penanganan dan belum menghasilkan keputusan hukum maupun putusan disiplin yang berkekuatan tetap. Hingga berita ini ditulis, Pemerintah Kota Bekasi juga belum memberikan penjelasan khusus terkait kritik yang disampaikan Delvin mengenai konsistensi penegakan disiplin ASN.

Diketahui usai audiensi dengan Wali Kota Bekasi, Kajari Kota Bekasi Dr. Sulvia Triana Hapsari memberikan penjelasan kepada wartawan mengenai perkembangan penyidikan perkara dugaan pungli tersebut.

BACA JUGA :  Lebaran Kedua, Kekek di Bekasi Tewas Tertabrak di Perlintasan Kereta Tanpa Palang

Saat ditanya apakah penyidikan dapat mengarah kepada pejabat lain di lingkungan Disdagperin, termasuk Kepala Dinas maupun Sekretaris Dinas, Sulvia menegaskan penyidik bekerja berdasarkan alat bukti.

“Selama memang ada alat bukti yang mengarah ke sana, tentu akan kami laksanakan. Insya Allah kami akan profesional dalam penanganan perkara ini karena menyangkut kepentingan masyarakat kecil,” ujarnya.

Ia memastikan proses penyidikan belum berhenti pada penetapan satu tersangka.

Menurutnya, penyidik masih memeriksa saksi-saksi serta mengumpulkan alat bukti tambahan.

“Kasus ini masih tahap penyidikan dan masih berkembang. Kami terus mengumpulkan alat bukti lainnya,” kata Sulvia.

Saat ditanya mengenai kemungkinan adanya tersangka baru, ia tidak menutup peluang tersebut.

“Tidak menutup kemungkinan, tergantung fakta penyidikan dan alat bukti,” tegasnya.***