KOTA BEKASI – Di tengah masih munculnya polemik pendirian rumah ibadah di sejumlah daerah di Indonesia, Pemerintah Kota Bekasi menegaskan komitmennya memberikan kepastian hukum bagi seluruh pemeluk agama yang ingin membangun tempat ibadah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Wali Kota Bekasi menegaskan setiap rumah ibadah yang memenuhi ketentuan berhak memperoleh kepastian hukum. Pemerintah ingin menjaga Bekasi tetap menjadi kota yang damai dan toleran.
Komitmen itu disampaikan Wali Kota Bekasi Tri Adhianto saat menghadiri peletakan batu pertama Gereja Katolik TNI–Polri St. Ignatius Jatisari, Paroki Kampung Sawah, Keuskupan Agung Jakarta, di Kelurahan Jatisari, Kota Bekasi.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik Kementerian Agama RI, Drs. Suparman, unsur Forkopimda, tokoh lintas agama, serta jemaat yang menyaksikan dimulainya pembangunan gereja.
Dalam sambutannya, Tri Adhianto menegaskan pemerintah memiliki tanggung jawab memastikan setiap warga negara dapat menjalankan ibadah sesuai keyakinannya, termasuk memperoleh kepastian hukum dalam pembangunan rumah ibadah.
Menurutnya, selama seluruh persyaratan administrasi dan ketentuan hukum dipenuhi, tidak boleh ada hambatan terhadap pendirian rumah ibadah.
“Pemerintah hadir untuk memberikan kepastian hukum. Sejalan dengan visi Nyaman Kotanya, Sejahtera Warganya, setiap rumah ibadah memiliki hak untuk dibangun sepanjang seluruh persyaratan dan mekanisme yang berlaku telah ditempuh,” ujar Tri.
Ia menekankan bahwa seluruh proses pembangunan harus tetap mengedepankan hukum, musyawarah, serta menjaga harmoni sosial di tengah masyarakat.
Tri berharap gereja yang mulai dibangun tersebut tidak hanya menjadi tempat ibadah, tetapi juga menjadi pusat pembinaan karakter, penguatan nilai kebangsaan, dan ruang mempererat persaudaraan lintas umat beragama.
Menurutnya, pembangunan fisik harus berjalan seiring dengan pembangunan nilai-nilai kemanusiaan.
Ia juga mengajak jemaat menjadikan lingkungan gereja sebagai kawasan hijau melalui gerakan penanaman pohon.
“Tempat ibadah juga harus menjadi ruang yang nyaman, teduh, dan memberi manfaat bagi lingkungan sekitar,” katanya.
Bekasi Ingin Wariskan Kota yang Toleran
Tri menyebut Pemerintah Kota Bekasi memiliki komitmen mewariskan kota yang damai dan harmonis kepada generasi mendatang.
Ia mengungkapkan Bekasi saat ini termasuk salah satu daerah dengan tingkat toleransi yang baik di Indonesia.
Menurutnya, capaian tersebut harus terus dijaga melalui kolaborasi seluruh elemen masyarakat.
“Kami ingin Kota Bekasi tetap menjadi rumah bersama bagi seluruh umat beragama,” ujarnya.
Ia juga memberikan apresiasi kepada masyarakat Kampung Sawah, Jatisari, yang selama ini dikenal sebagai salah satu kawasan dengan kehidupan masyarakat lintas agama yang harmonis.
Di banyak tempat, membangun rumah ibadah kadang terasa lebih panjang prosesnya daripada membangun gedung bertingkat.
Padahal, rumah ibadah dibangun bukan untuk memecah masyarakat, melainkan menjadi tempat orang belajar menghargai sesama.
Karena itu, ketika pemerintah memberikan kepastian hukum bagi pendirian rumah ibadah yang telah memenuhi seluruh persyaratan, sesungguhnya yang sedang dibangun bukan hanya sebuah bangunan.
Yang sedang dibangun adalah kepercayaan, bahwa negara berdiri sama tegak untuk semua warga, tanpa membedakan agama maupun keyakinan.***













