Scroll untuk baca artikel
Hukum & KriminalLampung

Sidang Tuntutan Dendi Ramadhona Ditunda, Uang Titipan Korupsi SPAM Pesawaran Bertambah Jadi Rp3 Miliar

×

Sidang Tuntutan Dendi Ramadhona Ditunda, Uang Titipan Korupsi SPAM Pesawaran Bertambah Jadi Rp3 Miliar

Sebarkan artikel ini
Suasana sidang pengajuan eksepsi oleh eks Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona bersama empat terdakwa lain dalam perkara dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) kandas di tangan majelis hakim, Jumat (10/4). - foto doc

LAMPUNG – Sidang dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran kembali menghadirkan episode baru. Bukan pembacaan tuntutan yang terdengar di ruang sidang Pengadilan Tipikor Tanjungkarang pada Jumat (10/7/2026), melainkan permohonan penundaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Alih-alih mendengarkan tuntutan terhadap mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona bersama tiga terdakwa lainnya, perisdangan hari ini, justru disuguhi babak “bersabar menunggu”. Tim jaksa mengaku masih membutuhkan waktu untuk menyempurnakan surat tuntutan, terutama terkait pengembalian kerugian negara yang dilakukan para terdakwa.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Kalau proyek SPAM dulu dijanjikan mengalirkan air bersih, kini yang terlihat justru aliran jadwal sidang yang terus bergeser.

Pelaksana Tugas Kasi Penuntutan Kejati Lampung, Agus Kurniawan, meminta kepada majelis hakim agar sidang ditunda hingga Senin, 13 Juli 2026.

“Kami memohon kepada majelis hakim untuk ditunda pada hari Senin, 13 Juli 2026,” ujar Agus di persidangan.

BACA JUGA :  Dosen Perempuan di Bungo Diduga Jadi Korban Pembunuhan dan Kekerasan Seksual

Menurut Agus, tim penuntut masih menyusun tuntutan secara komprehensif setelah mempertimbangkan seluruh fakta persidangan, termasuk pengembalian uang yang telah dititipkan para terdakwa sebagai bagian dari proses hukum.

Menariknya, di tengah tertundanya sidang, nominal uang yang dititipkan para terdakwa justru terus bertambah.

Dendi Ramadhona kembali menitipkan Rp2 miliar kepada penyidik. Sebelumnya, mantan kepala daerah tersebut telah menyetorkan Rp1 miliar, sehingga total dana yang telah dititipkan mencapai Rp3 miliar.

Terdakwa lainnya, Sahril SE, juga telah menitipkan Rp1,2 miliar, sedangkan Adal menyetorkan Rp100 juta.

BACA JUGA :  Satpam Sekolah di Bekasi Pukul Wartawan, Kok Bisa?

Adapun untuk terdakwa Syahril Ansori, Kejati Lampung mengaku hingga sidang berlangsung belum menerima informasi terbaru mengenai adanya penitipan uang.

Meski demikian, jaksa menegaskan seluruh pengembalian tersebut tetap akan menjadi salah satu materi yang dipertimbangkan dalam penyusunan tuntutan, namun tidak otomatis menghapus proses pidana yang sedang berjalan.

Majelis Hakim akhirnya mengabulkan permohonan jaksa dan menjadwalkan ulang sidang pembacaan tuntutan pada Senin, 13 Juli 2026.***