BANDUNG – Petani, nelayan, pedagang, sopir hingga pengemudi ojek yang selama ini bekerja dengan modal tenaga dan keberanian kini mendapat pagar pengaman baru.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyiapkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi 5,4 juta pekerja informal pada 2027, dengan premi ditanggung pemerintah provinsi bersama pemerintah kabupaten/kota.
Program yang dikemas melalui Asuransi Aing itu dapat diakses melalui fitur Asuransi Aing pada aplikasi Sapawarga. Pekerja informal yang menjadi sasaran antara lain petani, nelayan, buruh bangunan, sopir, pengemudi ojek online maupun pangkalan, pedagang asongan hingga asisten rumah tangga. Syarat yang disebut Pemprov Jabar antara lain berusia 18-64 tahun dan masuk desil 1-4.
Untuk program 2027, premi BPJS Ketenagakerjaan disebut sebesar Rp16.800 per bulan. Bagi pekerja informal, angka itu mungkin terlihat kecil, tetapi ketika pemasukan bergantung pada cuaca, orderan, jumlah dagangan atau ada-tidaknya proyek, iuran bulanan tetap bisa menjadi beban. Karena itu, pemerintah mengambil alih pembayaran premi untuk memperluas perlindungan.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengatakan peserta akan memperoleh sejumlah manfaat, mulai dari perawatan akibat kecelakaan kerja hingga santunan ketika risiko terburuk terjadi.
BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja sebesar 100 persen upah selama 12 bulan pertama, kemudian 50 persen pada bulan berikutnya hingga pekerja sembuh.
Untuk risiko kecelakaan kerja, manfaatnya tidak berhenti pada biaya pengobatan. Peserta dapat memperoleh santunan cacat total tetap sebesar 56 kali upah, sementara jika meninggal akibat kecelakaan kerja, ahli waris mendapat santunan sesuai ketentuan JKK.
Untuk kematian bukan akibat kecelakaan kerja, manfaat Jaminan Kematian mencapai Rp42 juta. Dua anak peserta juga dapat memperoleh beasiswa dengan nilai manfaat maksimal Rp174 juta sesuai ketentuan kepesertaan.
Manfaat tersebut bukan sekadar angka di atas kertas. Pemprov Jabar mencatat seorang pekerja di Bekasi pernah memperoleh pengobatan akibat kecelakaan kerja dengan nilai sekitar Rp500 juta melalui perlindungan BPJS Ketenagakerjaan. Artinya, risiko yang nilainya bisa ratusan juta tidak harus seluruhnya ditanggung keluarga pekerja.
Pengalaman serupa dirasakan Jajang, warga Bayongbong, Kabupaten Garut. Setelah ayahnya yang bekerja sebagai petani meninggal dunia pada 2025, keluarganya menerima santunan BPJS Ketenagakerjaan.
Ia pun berharap program perlindungan tersebut terus berjalan dan semakin banyak pekerja informal yang mendaftarkan diri.
Dengan target 5,4 juta pekerja informal pada 2027, Pemprov Jabar memproyeksikan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan yang difasilitasi pemerintah dapat menjangkau sekitar 17 juta anggota keluarga.
Bagi pekerja yang sehari-hari berhadapan dengan risiko kecelakaan dan ketidakpastian penghasilan, prinsipnya sederhana: bekerja boleh keras, tetapi keluarga jangan ikut menanggung seluruh risikonya.
Pendaftaran dapat dilakukan melalui fitur Asuransi Aing di aplikasi Sapawarga atau melalui hotline Jabar di 0821-2603-0038. Jadi, kalau selama ini perlindungan kerja terasa seperti barang mewah, program ini mencoba membalik logikanya: justru mereka yang bekerja tanpa meja kantor dan slip gaji tetap perlu punya jaring pengaman.***












