TANGGAMUS – Angka kepesertaan BPJS Kesehatan Kabupaten Tanggamus terlihat tinggi. Cakupan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mencapai 96,01 persen. Namun, di balik angka tersebut tersimpan persoalan serius: tingkat keaktifan peserta baru 64,36 persen.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan mendasar tentang perlindungan kesehatan masyarakat di Kabupaten Tanggamus. Sebab, memiliki status terdaftar sebagai peserta BPJS tidak otomatis membuat seseorang bisa menggunakan jaminan kesehatan ketika membutuhkan perawatan.
Persoalan itu bukan sekadar angka di atas kertas. Ketua Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Yanuar Irawan, bahkan mengungkapkan masih menemukan warga Tanggamus yang mengalami kesulitan administrasi BPJS ketika menjalani perawatan di rumah sakit.
Saat mengunjungi salah satu rumah sakit di Bandar Lampung, Yanuar mengaku menemukan sembilan warga Tanggamus yang sedang menjalani perawatan dan menghadapi persoalan jaminan kesehatan.
Temuan tersebut menjadi alarm bagi pemerintah daerah. Di tengah tingginya angka kepesertaan JKN, masih ada warga yang berpotensi menghadapi hambatan ketika membutuhkan pelayanan medis.
Persoalan ini mencuat dalam Rapat Koordinasi dan Sinergi Pemerintah Kabupaten Tanggamus dengan Pemerintah Provinsi Lampung terkait Kesehatan Masyarakat Tahun 2026 di Ruang Rapat Utama Kantor Bupati Tanggamus, Kamis (5/11/2026).
Bupati Tanggamus Moh. Saleh Asnawi yang diwakili Wakil Bupati Agus Suranto menyoroti rendahnya tingkat keaktifan peserta JKN tersebut.
Berdasarkan data Mei 2026, cakupan kepesertaan JKN Tanggamus mencapai 96,01 persen. Namun, angka itu masih terpaut jauh dari target nasional 2026, yakni cakupan 98,6 persen dan tingkat keaktifan minimal 80 persen.
Artinya, tingkat keaktifan peserta Tanggamus masih kurang 15,64 poin persentase dari target nasional.
Dalam sambutan yang dibacakan Agus Suranto, Bupati menegaskan tidak boleh ada warga yang kehilangan akses pelayanan kesehatan hanya karena persoalan jaminan atau administrasi kepesertaan.
“Tidak boleh ada satu pun warga Tanggamus yang menunda berobat, apalagi kehilangan nyawa, hanya karena tidak memiliki jaminan kesehatan atau karena kepesertaannya tidak aktif,” demikian pesan Bupati.
Pemerintah Kabupaten Tanggamus pun diminta tidak berhenti pada pendataan administratif. Dinas Kesehatan bersama BPJS Kesehatan harus mengidentifikasi peserta nonaktif berdasarkan nama dan alamat hingga tingkat pekon dan kelurahan.
Dinas Sosial juga diminta melakukan verifikasi dan validasi masyarakat kurang mampu agar bantuan iuran benar-benar diterima warga yang berhak.
Sementara Bapperida dan BKAD diminta memprioritaskan perencanaan anggaran untuk pembiayaan iuran JKN masyarakat yang didaftarkan pemerintah daerah, dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah serta peluang dukungan Pemerintah Provinsi Lampung.
Camat, kepala pekon, dan lurah juga diminta turun langsung mendata warga yang belum terdaftar maupun peserta yang kepesertaannya sudah tidak aktif.
Seluruh langkah tersebut harus memiliki target dan laporan perkembangan setiap bulan.
Bupati bahkan mengingatkan agar rapat koordinasi tidak berakhir sebagai kegiatan seremonial tanpa tindak lanjut.
“Saya tidak ingin rapat ini berhenti sebagai seremoni. Saya ingin rapat ini melahirkan rencana aksi yang jelas: siapa melakukan apa, kapan, dan dengan target berapa,” tegasnya.
Yanuar: Jangan Sampai Warga Berhadapan dengan Birokrasi Saat Butuh Pertolongan
Sorotan lebih tajam disampaikan Ketua Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Yanuar Irawan.
Ia menegaskan jaminan kesehatan bukan bentuk belas kasihan pemerintah kepada masyarakat, melainkan hak warga negara yang wajib dipenuhi.
Menurutnya, persoalan kepesertaan BPJS tidak boleh dipandang semata-mata sebagai urusan administrasi maupun keterbatasan anggaran daerah.
“Ini bukan belas kasihan. Ini hak warga negara. Siapa pun itu. Jadi jangan sampai kita menganggap bahwa kita bekerja untuk masyarakat karena kasihan. Tidak, Bapak-Ibu. Ini hak masyarakat yang kebetulan kita diberikan amanah,” tegas Yanuar.
Politisi tiga periode di DPRD tersebut juga menyoroti prosedur pengaktifan kembali kepesertaan BPJS yang dalam kondisi tertentu membutuhkan waktu hingga bulan berikutnya.
Menurutnya, prosedur memang harus dijalankan. Namun, penerapannya tidak boleh justru menghambat masyarakat mendapatkan pertolongan medis.
“Prosedur boleh, tapi jangan terlalu kaku. Tidak ada gunanya prosedur kita terapkan kalau masyarakat kita dalam kondisi kesulitan,” ujarnya.
Pernyataan tersebut menjadi catatan penting bagi pemerintah daerah dan BPJS Kesehatan. Sebab, persoalan administrasi yang tidak segera diselesaikan berpotensi menempatkan pasien dan keluarganya dalam situasi sulit ketika pelayanan kesehatan dibutuhkan.
Rumah Singgah dan Ambulans Disiapkan, tetapi Persoalan BPJS Tetap Harus Diselesaikan
Selain menyoroti kepesertaan JKN, Yanuar mengungkapkan adanya fasilitas bantuan bagi warga Tanggamus yang harus menjalani pengobatan di Bandar Lampung.
Fasilitas itu meliputi rumah singgah bagi pasien dan keluarga yang membutuhkan tempat tinggal sementara selama proses pengobatan, termasuk bantuan makan hingga tindakan medis selesai.
Tersedia pula ambulans untuk membantu mengantar pasien, khususnya masyarakat kurang mampu, menuju rumah sakit maupun kembali ke Tanggamus.
Yanuar meminta masyarakat yang membutuhkan bantuan, terutama pasien yang menjalani perawatan di RSUD Abdul Moeloek, agar menghubungi dirinya atau tim yang telah disiapkan.
Ia juga meminta camat dan kepala pekon menyampaikan informasi tersebut kepada masyarakat.
Namun, keberadaan fasilitas bantuan tersebut tidak menghilangkan persoalan utama yang harus diselesaikan pemerintah, yakni memastikan warga memiliki jaminan kesehatan aktif sebelum mereka berada dalam kondisi darurat.
Data Bansos Ikut Disorot, Warga Miskin Jangan Sampai Tersingkir
Dalam forum yang sama, Yanuar turut menyinggung ketidaksesuaian data bantuan sosial dengan kondisi ekonomi masyarakat di lapangan.
Ia mencontohkan Kecamatan Air Naningan yang menurut pengamatannya masih memiliki banyak masyarakat kurang mampu, tetapi komposisi pengelompokan desil dalam data sosial ekonomi perlu ditinjau kembali.
Kepala pekon, kata dia, sering berada dalam posisi sulit karena harus menjalankan data yang ditetapkan pemerintah pusat, meskipun kondisi faktual masyarakat di wilayahnya bisa berbeda.
Karena itu, apabila ditemukan ketidaksesuaian, pemerintah pekon bersama kecamatan dan kabupaten harus memfasilitasi pengusulan perbaikan data melalui mekanisme yang berlaku.
“Kalau memang ada data yang tidak sesuai dengan kondisi di lapangan, mari kita koreksi. Kita usulkan melalui kepala pekon, camat, dan kabupaten agar ke depan bisa diperbaiki,” katanya.
Persoalan data ini berkaitan erat dengan perlindungan kesehatan masyarakat. Ketika data sosial ekonomi tidak akurat, warga yang seharusnya berhak mendapatkan bantuan iuran berisiko tidak terakomodasi.
Kini, pekerjaan rumah Pemerintah Kabupaten Tanggamus bukan hanya meningkatkan angka kepesertaan JKN, tetapi memastikan peserta yang sudah terdaftar benar-benar aktif dan dapat menggunakan haknya.













