Scroll untuk baca artikel
LINTAS DAERAH

Pemprov Jabar Siapkan BPJS Ketenagakerjaan untuk 5,4 Juta Pekerja Informal

×

Pemprov Jabar Siapkan BPJS Ketenagakerjaan untuk 5,4 Juta Pekerja Informal

Sebarkan artikel ini
Foto: Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM) saat menemui ojol di gedung sate, kota Bandung, Senin (1/9/2025)

BANDUNG – Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) menargetkan sebanyak 5,4 juta pekerja informal mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan pada 2027.

Jumlah tersebut meningkat sekitar lima kali lipat dibandingkan cakupan program pada 2026 yang mencapai sekitar 1 juta pekerja informal.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengatakan, premi BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja informal tersebut akan ditanggung Pemprov Jabar bersama pemerintah kabupaten/kota se-Jawa Barat.

Kelompok pekerja yang menjadi sasaran antara lain petani, nelayan, buruh bangunan, pengemudi ojek online dan ojek pangkalan, pedagang asongan, asisten rumah tangga hingga pekerja sektor informal lainnya.

BACA JUGA :  Kota Bekasi, Masih Aman dari Covid-19

Menurut Dedi, program tersebut diperuntukkan bagi pekerja informal berusia 18 hingga 64 tahun yang masuk dalam desil 1 sampai 4.

Untuk mengakses kepesertaan, masyarakat dapat menggunakan fitur Asuransi Aing melalui aplikasi Sapawarga.

“Agar pekerja informal bisa langsung mengakses kepesertaan asuransi ini, silakan akses fitur Asuransi Aing di aplikasi Sapawarga,” kata Dedi, Senin (21/9/2026).

Perawatan Kecelakaan Kerja hingga Santunan Kematian

Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan memberikan sejumlah manfaat perlindungan bagi pekerja informal, termasuk pembiayaan perawatan akibat kecelakaan kerja sesuai ketentuan program.

BACA JUGA :  Pickup Muatan Pekerja Resort di Lagoi Terbalik, Dua Orang Tewas

Pemprov Jabar mencontohkan seorang pekerja di Bekasi yang disebut telah memperoleh manfaat pengobatan akibat kecelakaan kerja dengan nilai mencapai sekitar Rp500 juta.

Selain perlindungan kecelakaan kerja, peserta juga mendapatkan manfaat jaminan kematian. Untuk kematian yang bukan disebabkan kecelakaan kerja, ahli waris disebut mendapatkan santunan sebesar Rp42 juta.

Sementara apabila kematian disebabkan kecelakaan kerja, ahli waris mendapatkan santunan sebesar 48 kali upah sesuai ketentuan yang berlaku.

Dua anak dari pekerja yang meninggal juga dapat memperoleh manfaat beasiswa sesuai persyaratan program.

BACA JUGA :  Wali Kota Tanjungpinang Positif Corona, Dirawat di RSUP Kepri

Dedi mengatakan perlindungan tersebut diharapkan tidak hanya memberikan jaminan kepada pekerja, tetapi juga melindungi keluarga yang menggantungkan kehidupan dari penghasilan pekerja informal.

Ia memproyeksikan jumlah masyarakat Jawa Barat yang terlindungi melalui kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang difasilitasi pemerintah dapat menjangkau sekitar 17 juta anggota keluarga.

Program tersebut menjadi bagian dari upaya Pemprov Jabar memperluas perlindungan sosial bagi pekerja informal yang selama ini tidak seluruhnya memiliki perlindungan ketenagakerjaan.