Scroll untuk baca artikel
Zona Bekasi

Sengketa Lahan 1.800 Meter di Jatiasih Memanas, BPN Bekasi Turun Tangan

×

Sengketa Lahan 1.800 Meter di Jatiasih Memanas, BPN Bekasi Turun Tangan

Sebarkan artikel ini
Sengketa lahan seluas kurang lebih 1.800 meter persegi di Kelurahan Jatiasih, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, memanas. Ratusan massa yang tergabung dalam aliansi masyarakat mendatangi Kantor ATR/BPN Kota Bekasi, Senin (28/9/2026) - foto dok

KOTA BEKASI – Sengketa lahan seluas kurang lebih 1.800 meter persegi di Kelurahan Jatiasih, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, memanas. Ratusan massa yang tergabung dalam aliansi masyarakat mendatangi Kantor ATR/BPN Kota Bekasi, Senin (28/9/2026), menuntut kejelasan atas tanah yang diklaim sebagai milik Suyono.

Aksi tersebut sempat diwarnai ketegangan antara massa dan pihak BPN. Di tengah situasi yang memanas, kuasa hukum ahli waris Suyono, Syamsuardi, S.H., justru mengapresiasi sikap BPN yang membuka ruang dialog dan menerima pengaduan masyarakat terkait dugaan persoalan administratif dalam penerbitan sertifikat tanah yang disengketakan.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Kami selaku kuasa hukum sangat berterima kasih kepada BPN, di mana mereka membuka mata dan membuka telinga bahwa ini ada kesalahan yang dilakukan terang-terangan oleh seorang pejabat negara,” ujar Syamsuardi di lokasi.

Menurut Syamsuardi, persoalan bermula ketika warga yang disebut telah menguasai dan menempati lahan selama lebih dari 20 tahun tiba-tiba diminta meninggalkan tanah tersebut. Pihak yang disebut mengklaim lahan itu, menurut keterangannya, merupakan seorang pejabat yang menjabat sebagai Camat Kramat Jati, Jakarta Timur.

BACA JUGA :  79 Tahun Kemerdekaan, Sebuah Perjalanan antara Moral, Etika dan Hukum Agraria di Bumi Pertiwi

Persoalan kemudian melebar setelah muncul sertifikat atas tanah yang sebelumnya diklaim sebagai lahan garapan tersebut. Pihak ahli waris menilai proses penerbitannya menyisakan sejumlah persoalan hukum dan administratif. Singkatnya, tanah belum selesai dipersoalkan, tetapi dokumen kepemilikan sudah lebih dulu menjadi sumber masalah baru.

Syamsuardi menyebut sedikitnya ada tiga persoalan utama yang menurutnya perlu ditelusuri BPN. Pertama, sengketa atau dugaan penyerobotan lahan disebut masih dalam proses penanganan kepolisian, namun proses penerbitan sertifikat tetap berjalan.

Kedua, pihak yang memperoleh sertifikat disebut tidak memiliki Akta Jual Beli (AJB) yang sah sebagai dasar peralihan. Ketiga, terdapat dugaan persoalan dalam klaim waris. Syamsuardi menyatakan pihak yang disebut sebagai ahli waris penjual justru mengaku tidak pernah memiliki, menjual, maupun menandatangani dokumen terkait tanah tersebut.

“Maka dari itu kami meminta kepada pihak BPN untuk menelusuri siapa sih yang bermain. Kami berharap kasus di Kota Bekasi ini dapat ditangani secara cepat,” tegasnya.

BACA JUGA :  Rayakan HUT RI ke-79, Pemerintah Desa Srimukti Gelar Kegiatan Karnaval Unik 

Dari sisi riwayat penguasaan, Syamsuardi menyebut lahan tersebut awalnya merupakan tanah garapan yang didukung surat rekomendasi Gubernur dan girik/Letter C. Dalam perkembangannya, tanah tersebut kemudian diklaim pihak lain dan disebut telah dialihkan menjadi tanah adat.

BPN Kota Bekasi memastikan aduan tersebut tidak akan berhenti sebagai berkas yang masuk ke meja kantor. Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa BPN Kota Bekasi, Dicky Rizal Samsir Alam, mengatakan pihaknya telah menerima laporan sekaligus mendengarkan keterangan dari para pihak.

“BPN di sini sebagai lembaga administratif akan mencatat bahwasannya ini ada permasalahan, dan ke depannya tentu akan kami tangani dengan aturan yang pasti,” kata Dicky.

Menurut Dicky, penanganan perkara akan mengacu pada Permen ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan. Tahap awal meliputi telaah hukum, penelitian dan pengkajian, gelar perkara internal, klarifikasi dengan memanggil para pihak, hingga gelar akhir untuk merumuskan rekomendasi kepada pimpinan.

Soal kemungkinan tanah garapan dengan dasar rekomendasi gubernur memperoleh sertifikat, Dicky menjelaskan hal tersebut pada prinsipnya dimungkinkan sepanjang memenuhi persyaratan formal melalui mekanisme pemberian hak. Namun, aspek yang tak kalah penting adalah penguasaan fisik tanah secara nyata, beritikad baik dan tidak terputus.

BACA JUGA :  Buntut Gugatan Perceraian, Majelis Hakim PN Bekasi Resmi di Laporkan MA

“Kalau secara keperdataan, penguasaan oleh pemilik beritikad baik itu aturannya tidak terputus. Nanti semua itu akan dikaji oleh tim peneliti untuk memberikan rekomendasi kepada pimpinan,” jelasnya.

Untuk menguji klaim di atas dokumen dengan kondisi sebenarnya, BPN Kota Bekasi dijadwalkan turun langsung ke lokasi lahan di Jatiasih pada Kamis siang. Pemeriksaan lapangan itu akan menjadi bagian dari proses untuk melihat siapa yang secara faktual menguasai fisik tanah sekaligus mencocokkannya dengan dokumen dan keterangan para pihak.

Sengketa ini kini memasuki tahap yang lebih menentukan. Sebab dalam perkara pertanahan, sertifikat bukan sekadar selembar kertas, sementara tanah juga bukan papan tulis yang bisa dihapus lalu ditulis ulang sesuka hati.

Dokumen, riwayat penguasaan, bukti administrasi, kondisi fisik, serta keterangan seluruh pihak harus diuji sebelum siapa yang memiliki hak dapat dipastikan.***