Scroll untuk baca artikel
LAMPUNG

8 Kontraktor Ditahan! Proyek Jalan di Lampung Utara Diduga Rugikan Negara Rp2,1 Miliar

×

8 Kontraktor Ditahan! Proyek Jalan di Lampung Utara Diduga Rugikan Negara Rp2,1 Miliar

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi (foto_ai)

LAMPUNG UTARA – Penanganan dugaan korupsi proyek peningkatan jalan di Kabupaten Lampung Utara memasuki tahap serius. Delapan kontraktor yang menjadi tersangka kini resmi ditahan Polda Lampung.

Kasus ini berkaitan dengan dua pekerjaan jalan pada tahun anggaran 2019. Jika digabungkan, nilai kedua kontrak tersebut mencapai sekitar Rp6,8 miliar. Sementara berdasarkan penyidikan, dugaan penyimpangan dalam pelaksanaannya diperkirakan menyebabkan kerugian negara sekitar Rp2,1 miliar.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial Ci, Ai, At, Hx, Fh, Bi, Ac dan Ik. Mereka mulai menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Lampung pada Senin (5/10/2026).

BACA JUGA :  Kapolres Lamtim Terima Penghargaan atas Dedikasi Sahabat Media

Pemeriksaan berlanjut hingga akhirnya penyidik melakukan penahanan terhadap seluruh tersangka pada Selasa (6/10/2026) dini hari.

Direktur Reskrimsus Polda Lampung Kombes Pol Heri Rusyaman mengatakan, langkah penahanan dilakukan untuk mendukung proses penyidikan.

“Penahanan dilakukan untuk kepentingan proses penyidikan,” kata Heri, Rabu (7/10/2026).

Perkara tersebut berawal dari dua proyek peningkatan jalan di wilayah Lampung Utara. Kedua proyek tersebut dikerjakan oleh CV Al Fath Hakiki.

Paket pertama adalah pekerjaan peningkatan Jalan Desa Isorejo-Bandar Agung dengan nilai kontrak sekitar Rp3,47 miliar.

Sementara paket kedua berupa peningkatan Jalan Desa Sukamaju-Simpang Tatakarya, yang memiliki nilai kontrak sekitar Rp3,35 miliar.

BACA JUGA :  Warga Bantaran Way Belu Tanggamus Dihantui Kecemasan Terkait Banjir

Dalam proses penyidikan, Polda Lampung menduga pelaksanaan pekerjaan tidak berjalan sebagaimana persyaratan dan ketentuan yang telah dituangkan dalam kontrak.

Dugaan penyimpangan tersebut menjadi dasar penghitungan kerugian keuangan negara yang sementara diperkirakan mencapai Rp2,1 miliar.

“Kerugian negara diperkirakan sekitar Rp2,1 miliar,” ujar Heri.

Penahanan delapan tersangka belum menjadi akhir dari perkara tersebut. Penyidik masih mendalami rangkaian pelaksanaan kedua proyek untuk mengetahui secara utuh pihak-pihak yang terlibat. Sejumlah orang juga masih diperiksa sebagai bagian dari pengembangan penyidikan.

Polda Lampung membuka kemungkinan adanya pihak lain yang turut memiliki keterkaitan dengan dugaan korupsi tersebut.

BACA JUGA :  KDM Libatkan Mahasiswa dan Siswa SMK Awasi Proyek Infrastruktur Jabar

Dalam perkara ini, para tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penyidik juga menerapkan Pasal 603 atau subsidair Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum proses hukum memasuki tahapan selanjutnya.

“Polda Lampung juga masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak serta melengkapi berkas perkara sebelum proses hukum dilanjutkan ke tahap berikutnya,” kata Heri. ***