Scroll untuk baca artikel
Zona Bekasi

Kerja Sama Bantargebang Diperpanjang 5 Tahun, Bekasi Terima Kompensasi Rp362 Miliar

×

Kerja Sama Bantargebang Diperpanjang 5 Tahun, Bekasi Terima Kompensasi Rp362 Miliar

Sebarkan artikel ini
Foto: Kesepakatan yang ditandatangani Wali Kota Bekasi Tri Adhianto dan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (26/10/2026), juga mencakup dukungan kompensasi sekitar Rp362 miliar bagi Kota Bekasi.

KOTA BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperbarui kerja sama pengelolaan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang untuk lima tahun ke depan. Kesepakatan yang ditandatangani Wali Kota Bekasi Tri Adhianto dan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (26/10/2026), juga mencakup dukungan kompensasi sekitar Rp362 miliar bagi Kota Bekasi.

Pembaruan kerja sama ini menjadi bagian dari upaya kedua pemerintah daerah untuk memperbaiki pengelolaan sampah Jakarta yang selama puluhan tahun ditampung di kawasan Bantargebang, Kota Bekasi.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Ke depan, pengelolaan sampah tidak hanya mengandalkan penimbunan. Kedua daerah mendorong pemanfaatan teknologi pengolahan, termasuk Refuse Derived Fuel (RDF) dan rencana pembangunan pembangkit listrik tenaga sampah.

Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mengatakan, persoalan sampah Jakarta dan Bekasi saling berkaitan sehingga membutuhkan penanganan bersama.

“Persoalan sampah menjadi tanggung jawab bersama. Kita perlu membagi beban dan mencari solusi secara bersama-sama agar persoalan yang selama ini berulang dapat diselesaikan,” ujar Tri.

BACA JUGA :  BPRS Patriot Jalin Kerja Sama dengan SMF Terkait Dana Hibah Pembiayaan Perumahan

Menurut dia, pembaruan kerja sama harus diikuti langkah konkret untuk mengurangi volume sampah yang masuk ke area penimbunan. Upaya tersebut mencakup pemilahan sampah dari sumber, peningkatan kapasitas pengolahan, serta pemanfaatan teknologi.

“Kita tidak ingin persoalan sampah hanya selesai dengan dipindahkan dan ditimbun. Harus ada upaya untuk mengurangi, mengolah dan memanfaatkan sampah sehingga beban di Bantargebang bisa terus ditekan,” katanya.

Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengapresiasi tercapainya kesepakatan dengan Pemkot Bekasi. Ia menyebut pembahasan kerja sama berlangsung lancar hingga penandatanganan dapat dilakukan sesuai jadwal.

“Alhamdulillah pembahasannya berjalan dengan baik, nggak ada drama-dramaan, dan selesai pada waktunya. Hari ini kita tanda tangani. Mudah-mudahan ini merupakan awal yang baik kerja sama yang dilakukan oleh Pemerintah DKI Jakarta bersama dengan Kota Bekasi,” ujar Pramono.

Pramono mengatakan, Pemprov DKI Jakarta juga tengah memfinalisasi rencana pembangunan pembangkit listrik tenaga sampah bersama Danantara. Fasilitas tersebut direncanakan berada di kawasan Bantargebang.

BACA JUGA :  Diduga Keracunan Limbah B3, Tiga Warga Duren Jaya Dilarikan ke RSUD Bekasi, Satu Kritis

“Segera dalam waktu dekat ini, Pemerintah DKI Jakarta dan juga Pemerintah Kota Bekasi akan mempunyai pembangkit listrik tenaga sampah,” katanya.

Selain rencana pembangkit listrik, pengembangan RDF di Rorotan dan Bantargebang menjadi bagian dari strategi pengolahan sampah. Melalui pendekatan ini, sampah diharapkan dapat dimanfaatkan menjadi energi atau produk turunan lainnya, sehingga volume residu yang harus ditimbun bisa dikurangi secara bertahap.

Kompensasi Rp362 Miliar dan Kepentingan Warga

Dalam kesepakatan baru tersebut, Pemprov DKI Jakarta memberikan dukungan kompensasi kepada Pemkot Bekasi dengan nilai sekitar Rp362 miliar untuk periode lima tahun ke depan.

Tri mengatakan, kerja sama pengelolaan Bantargebang harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Bekasi, terutama warga yang tinggal di sekitar kawasan TPST.

Menurut dia, keberlanjutan pengelolaan sampah perlu berjalan beriringan dengan penguatan aspek lingkungan, sosial, infrastruktur, dan pemberdayaan masyarakat.

“Kerja sama ini harus memberikan manfaat yang jelas bagi masyarakat Bekasi, khususnya warga di sekitar Bantargebang. Karena itu, aspek lingkungan, sosial, infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat harus terus kita perkuat,” ujarnya.

BACA JUGA :  Pokja ULP Kota Bekasi Terindikasi Bermain di Tender Pemeliharaan Berkala Jalan-Konsolidasi

Bahas Flyover dan Transportasi Umum

Selain pengelolaan sampah, kedua kepala daerah membahas sejumlah agenda pembangunan yang berkaitan dengan konektivitas Bekasi dan Jakarta.

Pembahasan tersebut meliputi rencana penanganan Flyover Rawapanjang dan Cipendawa, peningkatan sarana transportasi umum, serta pembangunan halte transportasi umum di Kota Bekasi yang ditargetkan menunjukkan perkembangan hingga akhir November.

Tri menilai, koordinasi antardaerah diperlukan karena mobilitas masyarakat Bekasi–Jakarta berlangsung setiap hari dan berdampak pada kebutuhan infrastruktur kedua wilayah.

“Bekasi dan Jakarta saling terhubung. Apa yang terjadi di satu wilayah pasti berdampak pada wilayah lainnya. Karena itu, kerja sama harus menghasilkan solusi yang dirasakan masyarakat,” kata Tri.

Setelah penandatanganan kerja sama, kedua pemerintah daerah akan melanjutkan koordinasi dan pembahasan teknis untuk menindaklanjuti kesepakatan, mulai dari pengelolaan sampah dan pengembangan teknologi hingga pembangunan infrastruktur serta peningkatan konektivitas Bekasi–Jakarta. ***