Scroll untuk baca artikel
HUKRIMTANGGAMUS

Buronan Kasus Penembakan di Tanggamus Tewas dalam Penyergapan Polisi

×

Buronan Kasus Penembakan di Tanggamus Tewas dalam Penyergapan Polisi

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi
ilustrasi mayat

TANGGAMUS – Rendi alias Tamong, warga Pekon Terdana, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus, tewas setelah ditembak polisi saat hendak ditangkap dalam operasi pengejaran, Senin (26/10/2026). Polisi menyebut pria tersebut merupakan buronan kasus penembakan warga pada 2024 dan diduga terlibat sejumlah tindak pidana di Lampung.

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung AKBP Ujang Suprianto mengatakan, penangkapan dilakukan tim gabungan Resmob Ditreskrimum Polda Lampung dan Tekab 308 Polres Tanggamus setelah menerima informasi mengenai keberadaan Rendi di Pekon Terdana.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Menurut Ujang, upaya penangkapan telah dilakukan sejak Minggu (25/10/2026) malam. Saat petugas mendatangi rumahnya, Rendi disebut berusaha melarikan diri sambil mengarahkan senjata api rakitan kepada petugas.

BACA JUGA :  66 Orang Kena “Prank” Vespa Klasik: Uang Raib, Motor Raib, Pelaku Foya-foya di Judi Online

Polisi kemudian melepaskan tembakan dalam tindakan yang disebut sebagai tindakan tegas dan terukur. Namun, Rendi berhasil meloloskan diri sehingga pengejaran dilanjutkan ke sejumlah lokasi di sekitar permukiman, kebun, dan aliran sungai.

Dalam penyisiran tersebut, petugas menemukan senjata api rakitan jenis revolver di bawah pintu belakang rumah Rendi.

Pengejaran berlanjut hingga Senin (26/10/2026). Sekitar pukul 12.15 WIB, polisi memperoleh informasi bahwa Rendi berada di dapur sebuah rumah warga di Pekon Terdana. Petugas kemudian mengepung lokasi untuk melakukan penangkapan.

Namun, menurut keterangan polisi, Rendi kembali melakukan perlawanan menggunakan senjata tajam jenis celurit. Petugas lalu melepaskan tembakan hingga Rendi mengalami luka serius.

BACA JUGA :  Lamban Batik,  Pusat Perajin Pelaku UMKM di Lampung

Rendi kemudian dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Lampung. Namun, nyawanya tidak tertolong. Polisi turut mengamankan celurit yang diduga digunakan saat terjadi perlawanan.

“Pelaku melakukan perlawanan aktif dengan senjata tajam jenis celurit. Polisi kemudian melakukan tindakan tegas dan terukur,” kata Ujang, Selasa (27/10/2026).

Ujang menjelaskan, Rendi masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 2024 karena diduga terlibat dalam penembakan terhadap seorang warga bernama Suhermi di Pekon Sri Kuncoro, Kecamatan Semaka, Tanggamus.

Peristiwa itu terjadi pada 8 Mei 2024 sekitar pukul 01.00 WIB. Saat itu, Suhermi disebut mendapati dua orang mencurigakan di belakang rumahnya. Situasi kemudian memanas setelah terjadi cekcok.

BACA JUGA :  Anggota DPRD Tanggamus Tersangka Korupsi Bantuan Budidaya Lebah Resmi Dijebloskan ke Penjara

Menurut keterangan polisi, seorang lainnya datang dan mengancam korban menggunakan senjata api. Suhermi kemudian ditembak hingga mengalami luka di punggung kiri, sementara proyektil peluru bersarang di bagian dada.

Kasus tersebut menjadi salah satu perkara yang membuat Rendi masuk dalam daftar buronan kepolisian. Polisi juga menyebut pria itu diduga berkaitan dengan sejumlah perkara pidana lain di wilayah Lampung.

Sementara itu, foto dan video terkait proses penangkapan hingga evakuasi jenazah Rendi beredar di masyarakat. Jenazahnya dilaporkan telah dimakamkan di Pekon Terdana pada Selasa (27/10/2026) pagi. ***