Scroll untuk baca artikel
HUKRIM

Dugaan Korupsi Kredit BJB Rp12,6 Miliar di Banten dan Cikarang, LINAP Desak Penyidikan Diperluas

×

Dugaan Korupsi Kredit BJB Rp12,6 Miliar di Banten dan Cikarang, LINAP Desak Penyidikan Diperluas

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Bank bjb

JAKARTA — Dua kasus dugaan korupsi kredit Bank BJB di Banten dan Cikarang dengan total kerugian negara sekitar Rp12,6 miliar menjadi sorotan. Lembaga Investigasi Anggaran Publik (LINAP) meminta aparat penegak hukum menelusuri proses persetujuan kredit, pengawasan internal, hingga aliran dana untuk mengungkap perkara secara menyeluruh.

Di Banten, Polda Banten telah menetapkan dua tersangka dalam dugaan korupsi kredit Bank BJB Kantor Cabang Khusus (KCK) Banten pada 2019. Kasus tersebut diduga mengakibatkan kerugian negara Rp8,7 miliar.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Kedua tersangka berinisial NF, mantan Account Officer Komersial Bank BJB KCK Banten, serta BH alias BK yang disebut sebagai pemilik manfaat PT Aryando Sejahtera Abadi.

Perkara ini berkaitan dengan pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja Konstruksi Standby Loan berplafon Rp9,4 miliar. Kredit tersebut diduga menggunakan dokumen rekayasa atau fiktif.

Kasus lain yang turut menjadi perhatian adalah dugaan kredit usaha rakyat (KUR) fiktif Bank BJB Cikarang dengan nilai kerugian sekitar Rp3,92 miliar.

Menanggapi dua perkara tersebut, Ketua Umum LINAP Baskoro meminta penyidik tidak hanya menelusuri peran pelaksana teknis, tetapi juga memeriksa bagaimana kredit diajukan, disetujui, dan dicairkan.

BACA JUGA :  TKK Dishub Bekerja untuk Balon Wali Kota, LINAP: Memang Dia Siapa?

Ia menilai, proses penyidikan perlu mengungkap mekanisme persetujuan kredit serta pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam pengambilan keputusan.

Lembaga Swadaya Masyarakat tersebut meminta penyidik mempertimbangkan pemeriksaan terhadap jajaran direksi apabila ditemukan bukti yang relevan dengan kewenangan maupun pengambilan keputusan.

Baskoro juga menyebut Direktur Utama Bank BJB, Ayi Subarna, sebagai pejabat yang dapat dimintai keterangan apabila terdapat dasar faktual dan hukum.

LINAP menegaskan, jabatan seseorang tidak dapat menjadi satu-satunya dasar untuk menyimpulkan keterlibatan dalam perkara pidana. Penetapan tanggung jawab pidana harus tetap didasarkan pada bukti, bukan asumsi.

BACA JUGA :  Tambang Pasir Ilegal di Tanjungwangi Ditutup, Tapi di Desa Jembrana Dibiarkan Kenapa?

Selain penegakan hukum, LINAP mendesak evaluasi sistem pengendalian risiko kredit, penguatan pengawasan internal, serta penelusuran aliran dana untuk mendukung pemulihan kerugian negara.

Berdasarkan angka dalam informasi yang disampaikan, total kerugian negara dari kedua perkara tersebut disebut mencapai sekitar Rp12,62 miliar. Penyidikan diharapkan dapat mengungkap alur pemberian kredit dan tanggung jawab masing-masing pihak berdasarkan bukti yang ditemukan.***