Scroll untuk baca artikel
Zona Bekasi

Kontrak Bantargebang Diperpanjang hingga 2031, GCB Desak DKI Penuhi Kewajiban Pemulihan Lingkungan

×

Kontrak Bantargebang Diperpanjang hingga 2031, GCB Desak DKI Penuhi Kewajiban Pemulihan Lingkungan

Sebarkan artikel ini
Foto: Pembina GCB, Ariyanto Hendrata

KOTA BEKASI – Perpanjangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) pengelolaan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Pemerintah Kota Bekasi mendapat perhatian Gerakan Cinta Bekasi (GCB).

Pembina GCB, Ariyanto Hendrata, mendesak Pemkot Bekasi dan DPRD Kota Bekasi memperketat pengawasan terhadap pelaksanaan perjanjian tersebut. Menurutnya, kesepakatan yang berlaku hingga 2031 itu tidak cukup hanya menjamin keberlanjutan kerja sama dan nilai kompensasi, tetapi juga harus memastikan pemulihan dampak lingkungan serta perlindungan masyarakat di sekitar TPST Bantargebang.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

PKS tersebut ditandatangani Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dan Wali Kota Bekasi Tri Adhianto di Balai Kota DKI Jakarta pada 26 Oktober 2026. Dalam kesepakatan itu, nilai kompensasi yang disetujui mencapai Rp362 miliar untuk lima tahun ke depan.

Dana tersebut mencakup sejumlah sektor, antara lain bantuan sosial, infrastruktur, kesehatan, pemberdayaan ekonomi, dan pemulihan lingkungan.

Namun, GCB menyatakan masih meragukan pelaksanaan komitmen Pemprov DKI Jakarta. Ariyanto menilai pengalaman kerja sama sebelumnya harus menjadi bahan evaluasi agar persoalan yang berlangsung selama bertahun-tahun tidak kembali berulang.

“Jangan sampai perjanjian hanya kuat di atas kertas, tetapi pelaksanaannya tidak sesuai dengan komitmen yang disepakati. Pemkot dan DPRD Bekasi harus memastikan setiap kewajiban memiliki indikator yang jelas dan dapat diawasi,” demikian sikap GCB dalam pernyataan tertulisnya, Senin (26/10/2026).

BACA JUGA :  Revitalisasi 10 Halte di Kota Bekasi Telan Anggaran Rp1,6 Miliar, Biaya Setiap Titik Bervariasi

GCB Tolak Kompensasi Bergantung pada Tonase Sampah

Salah satu tuntutan GCB adalah agar hak kompensasi masyarakat tidak bergantung semata-mata pada jumlah sampah yang masuk setiap hari.

Menurut Ariyanto, penurunan volume sampah dari Jakarta tidak serta-merta menghilangkan dampak lingkungan yang telah terakumulasi selama puluhan tahun di Bantargebang.

Tumpukan sampah lama, pencemaran lingkungan, serta dampak sosial yang dirasakan masyarakat setempat tetap membutuhkan penanganan meskipun volume sampah baru berkurang.

Karena itu, GCB meminta skema kompensasi disusun secara transparan dan akuntabel. Penggunaannya, kata dia, harus mencakup bantuan sosial bagi warga, termasuk keberlanjutan bantuan yang dikenal sebagai uang bau, peningkatan fasilitas kesehatan dan pendidikan, perbaikan jalan dan drainase, pemulihan lingkungan, serta pemberdayaan ekonomi masyarakat.

GCB juga meminta pemerintah membuka mekanisme pengalokasian dan penyaluran dana agar masyarakat dapat mengetahui penggunaan kompensasi secara jelas.

DKI Diminta Hanya Mengirim Sampah Residu

GCB turut menyoroti komitmen pembatasan sampah yang masuk ke TPST Bantargebang. Organisasi tersebut meminta Pemprov DKI Jakarta memastikan sampah yang dikirim hanya berupa residu setelah melalui pemilahan dan pengolahan awal.

Menurut GCB, kebijakan tersebut harus diterapkan secara konsisten, bukan sebatas menjadi target dalam dokumen kerja sama.

Transisi dari sistem open dumping atau pembuangan terbuka menuju controlled landfill atau lahan urug terkendali juga harus disertai jadwal pelaksanaan, indikator keberhasilan, serta mekanisme evaluasi yang dapat diperiksa oleh pemerintah daerah dan masyarakat.

BACA JUGA :  Perwal Ada, Bank Sampah Tiada: RW Bekasi Keren Terjebak Tafsir Kebijakan

GCB menekankan pentingnya target penyelesaian transisi sistem operasional secara menyeluruh pada 2027. Pelaksanaan target tersebut, menurut mereka, perlu diawasi melalui indikator kinerja yang terukur.

Sampah Lama dan Pemulihan Lingkungan Harus Masuk PKS

Selain pengelolaan sampah baru, GCB mendesak agar perjanjian kerja sama mengatur secara tegas penanganan timbunan sampah lama atau legacy waste.

Ariyanto menilai persoalan Bantargebang tidak dapat diselesaikan hanya dengan mengatur sampah yang masuk setiap hari. Timbunan yang telah terbentuk selama puluhan tahun juga harus menjadi bagian dari kewajiban pemulihan lingkungan.

GCB menyebut timbunan sampah lama mencapai sekitar 80 juta ton. Angka tersebut perlu diverifikasi melalui data resmi pengelola TPST dan pemerintah terkait.

Penanganan timbunan lama dinilai penting untuk menekan potensi emisi gas metana serta mengurangi risiko pencemaran dan gangguan lingkungan.

GCB juga meminta normalisasi dan perbaikan Kali Asem, pemeliharaan zona yang telah ditutup menggunakan lapisan geomembran, serta penanaman pohon secara masif sebagai zona penyangga di sekitar TPST.

Menurut GCB, seluruh program tersebut harus disertai pembagian tanggung jawab, jadwal pengerjaan, sumber pembiayaan, dan target hasil yang dapat dievaluasi.

Pengawasan Air, Udara, dan Stabilitas Timbunan

Untuk memastikan pelaksanaan PKS berjalan sesuai ketentuan, GCB mendorong penguatan pengawasan lintas daerah dan optimalisasi peran Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi sesuai kewenangannya.

Pengawasan yang diminta meliputi pengujian berkala kualitas air dan air lindi, termasuk parameter padatan tersuspensi atau Total Suspended Solids (TSS), tingkat keasaman, serta kandungan logam berat pada titik pemantauan yang relevan.

BACA JUGA :  Sebabkan Kerumunan, Jackloth Store Bekasi Disegel Polisi

Selain itu, GCB meminta pemantauan kualitas udara dan kebauan, termasuk pengukuran gas metana (CH4) dan hidrogen sulfida (H2S). Pemeriksaan stabilitas timbunan juga dinilai penting untuk mengantisipasi risiko longsor yang dapat membahayakan pekerja maupun masyarakat.

GCB turut mendesak optimalisasi Tim Monitoring Evaluasi Bersama (TMEP). Tim tersebut diharapkan mengawasi dampak operasional sampah residu, memantau pemulihan area tercemar, serta memverifikasi penggunaan dana pemulihan lingkungan yang dialokasikan dari APBD DKI Jakarta.

Ariyanto meminta hasil pemantauan disampaikan secara berkala dan dapat diakses sesuai ketentuan keterbukaan informasi. Apabila ditemukan dugaan pelanggaran, hasil pengawasan harus ditindaklanjuti melalui mekanisme penegakan hukum yang berlaku.

GCB juga meminta hasil pengujian laboratorium dan pemantauan parameter lingkungan didokumentasikan serta dilaporkan setiap enam bulan kepada instansi dan kepala daerah terkait sesuai ketentuan yang berlaku.

Bagi GCB, perpanjangan kontrak Bantargebang hingga 2031 harus menjadi momentum untuk memastikan pembagian tanggung jawab yang lebih adil antara Jakarta dan Bekasi.

Ariyanto menegaskan, keberhasilan kerja sama tidak cukup diukur dari besarnya kompensasi atau kelancaran pembuangan sampah. Pelaksanaannya juga harus menjamin perlindungan warga, pemulihan lingkungan, dan pengawasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Bekasi tidak boleh hanya menanggung dampak dari persoalan sampah Jakarta. Seluruh komitmen dalam perjanjian harus dilaksanakan dan diawasi secara konsisten,” demikian sikap GCB.