Catatan Harian Abdul Rohman Sukardi
WAWAINEWS – Singapura sering dipandang sebagai negara bersih. Dianggap memiliki tata kelola yang tertib. Namun, citra itu tidak otomatis menjamin bahwa seluruh kekayaan dan komoditas yang masuk ke wilayahnya berasal dari sumber yang bersih.
Sebagai pusat perdagangan dan keuangan, Singapura seharusnya memastikan kemakmurannya tidak dibangun dari komoditas illegal. Tidak dibangun dari hasil korupsi, atau kekayaan yang disembunyikan dari negara asal.
Kasus pasir Indonesia memperlihatkan persoalan tersebut. Pada 2007, Indonesia menahan 22 kapal penarik dan tongkang; tujuh di antaranya diduga melanggar larangan ekspor pasir.
Data perdagangan yang dikutip Inter Press Service (IPS, kantor berita internasional) menunjukkan ketimpangan mencolok. Pada tahun 2001, Indonesia mencatat ekspor sekitar 75 juta meter kubik pasir ke Singapura. Sedangkan data impor Singapura mencatat 300 juta meter kubik dari Indonesia.
Selisih empat kali lipat ini bukan bukti tunggal penyelundupan karena metode pencatatan bisa berbeda, tetapi layak menuntut penjelasan. IPS juga melaporkan nilai ekspor pasir Indonesia pada 2005 hanya sekitar US$6 juta (sekitar Rp108 miliar, dengan asumsi kurs Rp18.000 per dolar AS). (IPS, 2 April 2007; Kementerian Luar Negeri Singapura, 12 Februari 2007).
Pola serupa patut diuji dalam arus uang. Evaluasi Financial Action Task Force (FATF, badan antarpemerintah pemberantasan pencucian uang) dan Asia/Pacific Group on Money Laundering (APG, organisasi regional antipencucian uang) pada Mei 2026 menyebut status Singapura sebagai pusat keuangan dan pengelolaan kekayaan membuatnya menarik bagi pelaku kriminal asing. Dalam lima tahun yang dikaji, aparat membuka lebih dari 11.000 penyelidikan pencucian uang. Lebih dari 80 persen dipicu pengaduan korban penipuan siber.
Laporan itu menyoroti relatif sedikitnya penyelidikan atas korupsi, kejahatan pajak, dan pencucian uang berbasis perdagangan.
Singapura menyita hampir S$6,3 miliar (sekitar Rp75,6 triliun) aset terkait kejahatan dan merampas S$3,9 miliar (sekitar Rp46,8 triliun) pada 2020–2024. Dari jumlah yang dirampas, sekitar S$3,47 miliar (sekitar Rp41,64 triliun) terkait tindak pidana asal di luar Singapura. Laporan itu menilai penindakan masih perlu menyasar jaringan profesional dan perantara, bukan hanya pelaku kecil. (FATF–APG, 2026).
Singapura juga memberikan status permanent resident melalui Global Investor Programme. Pada 2015–2025, sekitar 450 orang memperoleh status tersebut. Angka ini bukan bukti penerimaan dana kriminal, tetapi menunjukkan kepentingan ekonomi dalam menarik kekayaan global. (Kementerian Perdagangan dan Industri Singapura, 27 Februari 2026).
“Ekonomi penadahan” adalah ekonomi yang digerakkan oleh penerimaan hasil curian atau perlindungan hasil kejahatan. Secara teoritik, ini berkaitan dengan eksternalitas negatif dan regulatory arbitrage (pemanfaatan perbedaan aturan untuk memperoleh keuntungan). Keuntungan terkonsentrasi di pusat ekonomi, sedangkan kerusakan lingkungan dan kerugian akibat kejahatan ditanggung negara asal.
Dalam bahasa lugas, inilah risiko menjadi “negara penadah”: negara yang kemakmurannya ikut ditopang penerimaan komoditas ilegal atau perlindungan kekayaan hasil kejahatan dari negara lain. Istilah ini bukan kategori hukum dan bukan vonis bahwa Singapura terbukti melakukan penadahan. Walaupun layak dicurigai dalam hal itu.
Reputasi bersih Singapura itu harus diuji dari kesediaan memeriksa asal-usul kekayaan, menindak perantara, dan mengembalikan hasil kejahatan kepada pihak yang dirugikan. Termasuk kemungkinan hasil kejahatan dari Indonesia. Melibatkan pelaku-pelaku Indonesia
Negara tidak cukup bersih di rumah sendiri jika menutup mata terhadap asal-usul kemakmuran yang masuk melalui pintunya. Jika praktek itu betul terjadi, istilah yang paling tepat adalah “ekonomi penadahan”. Ekonomi yang digerakkan dari penadahan hasil kejahatan dari negara lain.
Jakarta, ARS (rohmanfth@gmail.com). Penulis Esai Kebijakan Strategis dan Esai Legal Analyst. Menulis tema/isu Sosial Politik, Hukum, Kebijakan Publik dan Peradaban.





