Scroll untuk baca artikel
HUKRIM

Darah Tumpah di Karaoke Artha Chandra, Keluarga Korban Bongkar Dugaan LC di Bawah Umur

×

Darah Tumpah di Karaoke Artha Chandra, Keluarga Korban Bongkar Dugaan LC di Bawah Umur

Sebarkan artikel ini
Foto: Detik-detik Randi Pratama (27), seorang pelanggan kafe, ditikam menggunakan pisau oleh pemilik tempat usaha berinisial R alias Roberto (28) di Lampung Timur, pada Kamis (29/10/2026) dini hari, (foto_scn/ai)

LAMPUNG TIMUR – Tangis Lala pecah saat mengenang suaminya, RP (27), yang tewas ditikam di tempat hiburan malam Karaoke Artha Chandra, Desa Rejomulyo, Kecamatan Pasir Sakti, Lampung Timur. Kehilangan orang yang dicintai secara tragis membuatnya meminta pelaku dijatuhi hukuman maksimal, bahkan hukuman mati atau penjara seumur hidup.

“Saya minta pelaku kalau bisa dihukum mati atau seumur hidup karena sudah menghilangkan suami saya dengan cara tragis ditusuk,” ujar Lala dengan isak tangis saat ditemui wartawan di kediamannya, Sabtu (31/10/2026).

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Peristiwa berdarah itu terjadi Kamis (30/10/2026) sekitar pukul 02.00 WIB. RP mengalami luka tusuk di bagian dada kanan setelah terlibat cekcok terkait pembayaran di tempat karaoke tersebut. Nyawanya tidak tertolong.

BACA JUGA :  Kejati Ungkap Peran Warga Tanggamus Kasus Korupsi Gerbang Rumah Jabatan Bupati Lamtim, Siapa Menyusul?

Di tengah duka, Lala mengaku masih terpukul dan kebingungan memikirkan masa depan anak-anaknya yang kini harus kehilangan sosok ayah.

Keluarga Korban Desak Pemilik Karaoke Diperiksa

Desakan penegakan hukum tidak hanya ditujukan kepada pelaku penusukan. Keluarga korban juga meminta kepolisian memeriksa pengelola Karaoke Artha Chandra.

Paman korban, Sudi, menilai aparat perlu mengusut kondisi operasional tempat hiburan tersebut, termasuk dugaan adanya dua Lady Companion (LC) yang masih di bawah umur.

“Kami berharap pelaku dihukum mati atau seumur hidup. Untuk pemilik karaoke juga harus diperiksa. Kami menemukan ada 2 LC di bawah umur, agar polisi memanggil pemiliknya,” tegas Sudi.

BACA JUGA :  Kejati Lampung Tahan 4 Tersangka Korupsi Dana BOS Afirmasi Tanggamus

Keluarga juga meminta pemerintah mencabut izin operasional dan menutup permanen tempat karaoke tersebut apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran.

“Jangan sampai keluarga kami yang sudah jadi korban kembali disudutkan. Ini perbuatan yang sangat keji,” pungkasnya.

Pelaku Ditangkap di Lampung Selatan

Sebelumnya, polisi telah menangkap RO (28), terduga pelaku penusukan, di wilayah Lampung Selatan. Saat ini, RO telah diamankan dan ditahan di Polsek Pasir Sakti untuk menjalani proses hukum.

Peristiwa ini menyisakan sejumlah persoalan yang perlu dituntaskan aparat. Selain mengungkap secara terang motif dan rangkaian penusukan yang merenggut nyawa RP, polisi juga diharapkan menelusuri dugaan pelanggaran operasional tempat hiburan malam tersebut.

BACA JUGA :  “Satu Keluarga Kompak, Tapi Sayang Kompaknya Nyuri Motor: Polisi Bekasi Bongkar Sindikat Curanmor Margahayu”

Dugaan keberadaan pekerja hiburan di bawah umur, jika terbukti, merupakan persoalan serius yang tidak boleh diabaikan.

Keluarga korban kini menunggu keadilan. Sebab, perkara ini bukan hanya tentang seorang pelaku yang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, tetapi juga tentang pengawasan terhadap tempat hiburan malam agar tidak menjadi ruang yang membahayakan keselamatan maupun melanggar perlindungan anak.

Jangan sampai setelah nyawa melayang, barulah semua pihak sibuk mempertanyakan bagaimana sebuah tempat hiburan beroperasi dan siapa yang bertanggung jawab atas pengawasannya.***