LAMPUNG TIMUR – Tangis Lala pecah saat mengenang suaminya, RP (27), yang tewas ditikam di tempat hiburan malam Karaoke Artha Chandra, Desa Rejomulyo, Kecamatan Pasir Sakti, Lampung Timur. Kehilangan orang yang dicintai secara tragis membuatnya meminta pelaku dijatuhi hukuman maksimal, bahkan hukuman mati atau penjara seumur hidup.
“Saya minta pelaku kalau bisa dihukum mati atau seumur hidup karena sudah menghilangkan suami saya dengan cara tragis ditusuk,” ujar Lala dengan isak tangis saat ditemui wartawan di kediamannya, Sabtu (31/10/2026).
Peristiwa berdarah itu terjadi Kamis (30/10/2026) sekitar pukul 02.00 WIB. RP mengalami luka tusuk di bagian dada kanan setelah terlibat cekcok terkait pembayaran di tempat karaoke tersebut. Nyawanya tidak tertolong.
Di tengah duka, Lala mengaku masih terpukul dan kebingungan memikirkan masa depan anak-anaknya yang kini harus kehilangan sosok ayah.
Keluarga Korban Desak Pemilik Karaoke Diperiksa
Desakan penegakan hukum tidak hanya ditujukan kepada pelaku penusukan. Keluarga korban juga meminta kepolisian memeriksa pengelola Karaoke Artha Chandra.
Paman korban, Sudi, menilai aparat perlu mengusut kondisi operasional tempat hiburan tersebut, termasuk dugaan adanya dua Lady Companion (LC) yang masih di bawah umur.
“Kami berharap pelaku dihukum mati atau seumur hidup. Untuk pemilik karaoke juga harus diperiksa. Kami menemukan ada 2 LC di bawah umur, agar polisi memanggil pemiliknya,” tegas Sudi.
Keluarga juga meminta pemerintah mencabut izin operasional dan menutup permanen tempat karaoke tersebut apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran.
“Jangan sampai keluarga kami yang sudah jadi korban kembali disudutkan. Ini perbuatan yang sangat keji,” pungkasnya.
Pelaku Ditangkap di Lampung Selatan
Sebelumnya, polisi telah menangkap RO (28), terduga pelaku penusukan, di wilayah Lampung Selatan. Saat ini, RO telah diamankan dan ditahan di Polsek Pasir Sakti untuk menjalani proses hukum.
Peristiwa ini menyisakan sejumlah persoalan yang perlu dituntaskan aparat. Selain mengungkap secara terang motif dan rangkaian penusukan yang merenggut nyawa RP, polisi juga diharapkan menelusuri dugaan pelanggaran operasional tempat hiburan malam tersebut.
Dugaan keberadaan pekerja hiburan di bawah umur, jika terbukti, merupakan persoalan serius yang tidak boleh diabaikan.
Keluarga korban kini menunggu keadilan. Sebab, perkara ini bukan hanya tentang seorang pelaku yang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, tetapi juga tentang pengawasan terhadap tempat hiburan malam agar tidak menjadi ruang yang membahayakan keselamatan maupun melanggar perlindungan anak.
Jangan sampai setelah nyawa melayang, barulah semua pihak sibuk mempertanyakan bagaimana sebuah tempat hiburan beroperasi dan siapa yang bertanggung jawab atas pengawasannya.***













