TANGGAMUS – Kejadian memilukan terjadi di Kecamatan Pugung, seorang paman bejat berinisial BS (24), ditangkap Tim Tekab 308 Presisi dan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tanggamus, Lampung.
BS paman bejat tersebut diringkus polisi karena diduga melakukan kejahatan seksual terhadap keponakannya yang baru berusia 7 tahun.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus, AKP Khairul Yassin Ariga, mengungkapkan bahwa pelaku ditangkap tanpa perlawanan di kediamannya pada Jumat, 14 Maret 2025, sekitar pukul 19.30 WIB.
Penangkapan ini berawal dari laporan bahwa korban mengalami pendarahan pada alat kelaminnya pada Minggu, 9 Maret 2025.
Korban, yang tinggal bersama neneknya saat ibunya bekerja di luar kota, awalnya tidak mau menceritakan kejadian yang menimpanya.
Namun, setelah didorong dengan penuh kasih sayang, ia akhirnya mengaku bahwa pamannya telah melakukan tindakan tidak senonoh di sebuah selokan dekat rumah.
“Pengakuan korban didukung oleh barang bukti yang kami amankan,” jelas AKP Khairul Yassin. Barang bukti tersebut termasuk pakaian anak milik korban dan baju pelaku.
Pelaku kini terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun, sesuai dengan Pasal 76D Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan kemungkinan penambahan sepertiga dari hukuman karena adanya hubungan keluarga dengan korban.
Unit PPA Polres Tanggamus telah memberikan pendampingan psikologis dan fisik kepada korban, serta berkoordinasi dengan Dinas Sosial dan P2TP2A untuk memastikan pemulihan yang optimal.
Kasat Reskrim mengingatkan orang tua untuk lebih waspada dan meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak.
“Kejahatan seksual sering kali dilakukan oleh orang terdekat. Komunikasi yang baik dengan anak sangat penting,” tutupnya.
Dengan penangkapan ini, diharapkan masyarakat lebih sadar akan pentingnya perlindungan anak dan mengambil langkah-langkah preventif untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.***