Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Iming-iming Pekerjaan, Pria Bejat di Bandar Lampung Perkosa Remaja 17 Tahun

×

Iming-iming Pekerjaan, Pria Bejat di Bandar Lampung Perkosa Remaja 17 Tahun

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi, pencabulan
Ilustrasi

LAMPUNG – Harapan seorang remaja putri berusia 17 tahun untuk mendapatkan pekerjaan demi membantu ekonomi keluarga justru berujung petaka. la diduga menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan seorang pria berinisial TA (49), warga Perumnas Way Kandis, Bandar Lampung.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Gigih Andri Putranto menjelaskan, peristiwa itu bermula ketika pelaku menawarkan pekerjaan kepada korban sebagai penjaga konter telepon genggam dengan gaji Rp1,5 juta per bulan.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Pelaku mengiming-imingi korban dengan tawaran pekerjaan. Keesokan harinya, pelaku menjemput korban dengan dalih ingin membahas detail pekerjaan tersebut, namun justru membawanya ke rumah pelaku,” ujar Gigih, Kamis (7/5/2026).

Peristiwa memilukan tersebut terjadi di kediaman pelaku yang berlokasi di Jalan Dr. Warsito, Kupang Kota, Kecamatan Teluk Betung Utara. Berdasarkan hasil penyidikan, kejadian berlangsung pada sore hari sekitar pukul 18.20 WIB.

Sesampainya di lokasi, niat busuk TA mulai dilancarkan. Korban dipaksa masuk ke dalam kamar hingga terjadi tindakan pelecehan fisik yang berujung pada pemerkosaan.

BACA JUGA :  Tersangka Asusila di Lamtim, Akui Ada Pelaku Lain Ikut Cabuli Korban

“Pelaku memaksa korban masuk kamar dan melakukan persetubuhan. Korban mengaku merasakan sakit pada area sensitifnya,” jelasnya.

Aksi keji itu terungkap setelah pelaku mengantar korban pulang. Tak tahan dengan trauma yang dialaminya, sesampainya di rumah, KN berteriak meminta tolong dan menceritakan seluruh kejadian pahit tersebut kepada orang tua.

Mendengar pengakuan sang anak, orang tua korban melaporkan kejadian itu ke Polresta Bandar Lampung, Senin (4/5/2026). Selain tersangka, polisi mengamankan pakaian milik korban, baju milik TA sebagai barang bukti.

BACA JUGA :  OTT KPK Menyebar: Bupati Pati Ikut “Disapa” Penyidik, Diperiksa di Kudus

Saat ini, TA telah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di rumah tahanan (Rutan) Mapolresta Bandar Lampung.

“Kami dari Polresta Bandar Lampung memastikan akan memproses kasus ini sesuai dengan hukum perlindungan anak yang berlaku untuk memberikan keadilan bagi korban,” tandasnya. ***