wawainews.ID, Lamtim – Plt Bupati Lamtim, Zaiful Bokhari menyampaikan Dana Bagi Hasil (DBH) Migas sudah disepakati melalui penandatanganan Memorandum Of Understanding (MoU) bersama Pemerintah Provinsi Lampung.
“MoU soal Migas 10 persen untuk Lamtim, sudah ditandatangani bersama nanti tinggal diserahkan Gubernur Lampung,”ungkap Zaiful Bokhari, Selasa (2/7/2019).
Dia mengajak semua pihak bersyukur dengan adanya MoU tersebut. Karena imbuhmya MoU itu sendiri sebagai penambahan PAD Lamtim.
Untuk diketahui bahwa kejayaan minyak dan gas (migas) tanah air bukan hanya soal pencapaian puncak migas tertinggi melainkan juga peningkatan atas manfaat yang sebenar-benarnya untuk kemakmuran rakyat.
Kementerian ESDM telah melahirkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10% (Sepuluh Persen) Pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi dimana Pemerintah Daerah akan mendapatkan pembagian saham sebanyak 10%. Dengan harapan masyarakat daerah potensi migas dapat menikmati hasil yang lebih nyata.
Hadir dalam acara tersebut Sekretaris Daerah Lampung Timur, Syahrudin Putera, Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Junaidi, Kepala Badan Pendapatan Daerah, Senen Mustakim. (Abu Umar)