LAMPUNG TIMUR — Setelah tertahan selama sekitar 27 tahun, status aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Lampung Timur (Pemkab Lamtim) akhirnya dituntaskan.
Tanah seluas sekitar 8.500 meter persegi di Desa Gedung Dalam, dengan nilai mencapai Rp1,27 miliar, kini resmi tercatat sebagai aset Pemkab Lampung Timur.
Penyelamatan aset tersebut merupakan hasil kolaborasi Pemkab Lampung Timur, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur dan Kantor Pertanahan (BPN) Lampung Timur. Penyerahan hasil penyelamatan aset sekaligus sertifikat berlangsung di Aula Kejari Lampung Timur, Selasa (1/9/2026).
Kepala Kejari Lampung Timur Saptono mengatakan, penyelesaian aset dilakukan melalui pendampingan Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
Aset tersebut merupakan eks aset Dinas Perindustrian Kabupaten Lampung Tengah sebelum pemekaran Lampung Timur pada 1999. Namun, hingga puluhan tahun setelah pemekaran, proses administrasi penyerahannya belum tuntas.
“Setelah pemekaran wilayah pada tahun 1999, aset tersebut belum dilakukan penyerahan secara administrasi dari Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah kepada Kabupaten Lampung Timur,” kata Saptono.
Persoalan itu mulai dibenahi pada 2024 setelah BPKAD Lampung Timur meminta pendampingan JPN Kejari. Koordinasi kemudian dilakukan dengan Pemkab Lampung Tengah, Pemkab Lampung Timur, tokoh adat dan masyarakat Gedung Dalam.
Hasilnya, pada 2026 status tanah tersebut berhasil diselesaikan dan masuk sebagai aset resmi Pemkab Lampung Timur.
BPN Kejar 338 Sertifikat Aset
Kepala Kantor Pertanahan Lampung Timur Munawar mengatakan, setelah status aset jelas, langkah berikutnya adalah memastikan seluruh aset memiliki kepastian hukum melalui sertifikasi.
Pada 2026, BPN Lampung Timur menargetkan sertifikasi 338 bidang tanah aset Pemkab Lampung Timur.
Sebanyak 14 sertifikat telah diserahkan sebelumnya. Dalam kegiatan di Kejari Lampung Timur, kembali diserahkan empat sertifikat, termasuk dua sertifikat Hak Pakai untuk kawasan perkantoran Pemkab Lamtim dengan total luas sekitar 43,2 hektare.
“Alhamdulillah mungkin setelah 27 tahun, kalau kita lihat umur Kabupaten Lampung Timur, kita bisa tuntaskan sertifikasinya hari ini,” ujar Munawar.
Percepatan sertifikasi, menurut Munawar, membutuhkan dukungan pemerintah daerah karena BPN tidak dapat bekerja sendiri, terutama dalam pemenuhan dokumen dan data aset.
BPN juga akan memanfaatkan program PTSL 2026 untuk mempercepat sertifikasi aset pemerintah yang berada di desa-desa lokasi PTSL.
Saat ini, PTSL ditetapkan di 23 desa dengan target 10.011 bidang. Aset pemerintah yang berada di lokasi tersebut akan diidentifikasi dan dikoordinasikan bersama Pemkab Lampung Timur.
Masih Ada 560 Sertifikat Jadi PR
Bupati Lampung Timur Ela Siti Nuryamah mengapresiasi kerja sama Pemkab, Kejari dan BPN. Menurutnya, persoalan aset bukan sekadar urusan administrasi, melainkan menyangkut kepastian hukum dan perlindungan kekayaan daerah.
“Ini tantangan. Barangnya ada, terlihat, tapi tidak dimiliki. Gimana rasanya? Apalagi tadi disampaikan Gedung Pemda 43 hektare. Bertahun-tahun belum ada sertifikatnya. Ini berkat kolaborasi bersama,” ujar Ela.
Ia mengungkapkan masih terdapat sekitar 560 sertifikat aset yang menjadi pekerjaan rumah Pemkab Lampung Timur.
Pemkab bersama BPN dan Kejari menargetkan ratusan sertifikat tersebut dapat diselesaikan hingga akhir November 2026.
Ela menegaskan, aset yang secara hukum merupakan milik pemerintah harus segera diurus dan dicatat. Jika tidak, aset tersebut rawan menimbulkan persoalan hukum sekaligus tidak dapat tercatat secara optimal dalam neraca pemerintah daerah.
“Memang haknya Pemda, memang haknya Lampung Timur, tapi kalau tidak diurus ya tidak dapat. Bahkan itu menjadi ilegal, tidak masuk dalam neraca,” tegasnya.
Untuk mengejar target, Pemkab Lampung Timur siap menambah tenaga pengukur maupun menggunakan pihak ketiga atau konsultan bila diperlukan.
Ela juga meminta jajaran terkait lebih aktif turun ke lapangan untuk mengukur, mengecek dan mendata aset, termasuk tanah dan ruas jalan milik pemerintah daerah.
Pesannya tegas: aset daerah jangan hanya tercatat di ingatan, tetapi harus jelas status hukumnya, masuk dalam administrasi, dan memiliki sertifikat.
Penyelesaian aset Gedung Dalam menjadi langkah awal penting. Setelah 27 tahun, satu aset akhirnya “pulang” secara administratif ke rumahnya.
Kini pekerjaan rumah Pemkab Lamtim masih panjang: ratusan aset lainnya menunggu giliran untuk mendapatkan kepastian hukum.***













