LAMPUNG TENGAH – Suasana tenang di Kampung Donoarum, Kecamatan Seputih Agung, mendadak berubah mencekam. Seorang kepala kampung, PI (49), harus menahan sakit setelah menjadi korban pembacokan brutal yang dilakukan oleh adik iparnya sendiri, MAH (35).
Peristiwa berdarah itu terjadi pada Minggu sore (29/3/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Warga yang semula beraktivitas seperti biasa sontak geger ketika mengetahui kepala kampung mereka diserang menggunakan senjata tajam.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, konflik pribadi menjadi pemicu insiden tersebut. Cekcok antara korban dan pelaku sempat terjadi, bahkan warga sudah berupaya melerai. Namun emosi yang tak terbendung membuat pelaku kembali mendatangi korban—kali ini dengan niat yang lebih berbahaya.
Serangan pun tak terelakkan. Korban mengalami luka akibat sabetan senjata tajam, meninggalkan trauma mendalam tidak hanya bagi dirinya, tetapi juga masyarakat sekitar.
Usai kejadian, pelaku melarikan diri dan berusaha menghilang dengan berpindah-pindah tempat. Selama 15 hari, ia menjadi buronan aparat.
Namun pelarian itu akhirnya terhenti. Tim Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar berhasil meringkus MAH di kawasan industri Way Lunik, Panjang, Bandar Lampung, pada Selasa siang (14/4/2026).
Kapolsek Terbanggi Besar, AKP Dailami, mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil kerja keras petugas yang terus memburu pelaku.
“Pelaku sempat berpindah-pindah lokasi untuk menghindari petugas. Namun akhirnya berhasil kami amankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujarnya, Rabu (15/4/2026).
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu bilah golok, satu celurit, serta pakaian yang dikenakan saat kejadian.
Kini, MAH telah diamankan di Mapolsek Terbanggi Besar dan tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Sementara itu, motif pasti di balik aksi nekat tersebut masih didalami oleh penyidik.
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk kekerasan, serta mengingatkan masyarakat agar tidak menyelesaikan konflik dengan cara-cara yang berujung pada tindak pidana.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. ***













