JAKARTA — Jabatan publik yang belum genap sepekan berubah drastis menjadi status tersangka. Hery Susanto, yang baru dilantik sebagai Ketua Ombudsman RI, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi terkait tata kelola pertambangan nikel.
Hery terlihat keluar dari Gedung Pidsus Kejaksaan Agung dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda simbol yang kontras dengan jabatan yang baru saja ia emban enam hari sebelumnya.
Hery sebelumnya dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto pada 10 April 2026 di Istana Negara untuk masa jabatan 2026–2031, menggantikan Mokhammad Najih.
Namun, alih-alih memulai periode kepemimpinan, ia justru harus menghadapi proses hukum.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), Syarief Sulaeman Nahdi, menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan intervensi terhadap persoalan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di sektor pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara.
Penyidik menduga Hery menerima uang sekitar Rp1,5 miliar dari seorang pengusaha berinisial LD, pemilik PT TSHI. Uang tersebut diduga sebagai imbalan untuk mempengaruhi proses pemeriksaan Ombudsman terhadap kebijakan Kementerian Kehutanan.
Modusnya, menurut penyidik, dilakukan dengan “mengemas” persoalan sebagai laporan masyarakat agar Ombudsman memiliki dasar formal untuk melakukan intervensi.
Dalam prosesnya, Hery diduga mengatur jalannya pemeriksaan hingga menghasilkan rekomendasi yang menguntungkan pihak perusahaan, termasuk mengoreksi kewajiban pembayaran negara.
Serangkaian pertemuan disebut berlangsung di kantor Ombudsman dan sebuah hotel di Jakarta pada April 2025. Dalam pertemuan itu, diduga terjadi kesepakatan bahwa hasil pemeriksaan akan diarahkan sesuai kepentingan pihak perusahaan.
Penyidik juga menemukan adanya penyampaian draft Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada pihak perusahaan sebelum resmi diterbitkan indikasi kuat adanya intervensi dalam proses yang seharusnya independen.
Atas perbuatannya, Hery ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Ia dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, termasuk pasal suap dan gratifikasi, dengan ancaman hukuman berat.
Ombudsman, lembaga yang seharusnya mengawasi pelayanan publik dan mencegah maladministrasi, justru terseret dalam dugaan penyalahgunaan kewenangan.
Dalam konteks ini, persoalannya bukan hanya pada individu, tetapi juga pada kepercayaan publik terhadap institusi.***













