Scroll untuk baca artikel
Head LineKabar DesaLampung

Desa GSB Resmi Batasi Orgen Tunggal, Melanggar Siap-Siap Sound Disita dan Hajatan Dibubarkan!

×

Desa GSB Resmi Batasi Orgen Tunggal, Melanggar Siap-Siap Sound Disita dan Hajatan Dibubarkan!

Sebarkan artikel ini
foto ilustrasi -Ai/Jali

Jika ada pelanggaran, sanksi tegas telah disiapkan. Mulai dari pembubaran acara oleh tokoh adat, aparat desa, kepolisian, tokoh agama, masyarakat dan pemuda, hingga penyitaan organ tunggal dan sound system.

Tak hanya itu, pemilik hajatan juga bisa dikenai denda adat sebesar Rp5 juta.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Apabila tidak mampu atau belum membayar, maka ke depan tidak diperbolehkan lagi menggunakan hiburan organ tunggal,” bunyi hasil keputusan musyawarah.

Langkah Desa Gunung Sugih Besar ini menjadi contoh bagaimana masyarakat mencoba mencari titik tengah antara tradisi hiburan rakyat dan ketertiban sosial.

Organ tunggal memang telah menjadi bagian budaya pesta di banyak daerah Lampung. Namun di sisi lain, warga juga ingin suasana kampung tetap aman, nyaman, dan bebas dari potensi gangguan sosial.

BACA JUGA :  Pencemaran Way Sekampung Akibat Pembiaran?

Melalui konsep “GSB Bersinar”, warga berharap hiburan rakyat tetap hidup tanpa harus mengorbankan ketenangan masyarakat.

Pesan warga Gunung Sugih Besar pun kini cukup jelas, dangdut boleh lanjut, tapi jangan sampai satu kampung ikut goyang sampai Subuh.***