LAMPUNG – Persidangan dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran Tahun 2022 memasuki babak yang semakin menarik. Fokus persidangan kini bergeser pada dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diduga dilakukan mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona Kaligis.
Sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Jumat (26/6/2026), berlangsung maraton sejak siang hingga pukul 21.10 WIB. Dari 10 saksi yang dijadwalkan hadir, hanya enam orang yang memberikan keterangan. Namun, enam saksi tersebut justru menghadirkan sejumlah “kejutan” yang membuat ruang sidang berkali-kali menjadi pusat perhatian.
Salah satu fakta mengejutkan datang dari Andrianto alias Atek, orang dekat Dendi yang namanya diduga dipinjam untuk membeli saham Rumah Sakit Urip Sumoharjo Tataan senilai Rp500 juta.
Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Hakim Enan Sugiarto, Atek mengaku pernah dititipi sejumlah kendaraan mewah milik Dendi.
Bukan kendaraan biasa. Dua unit motor Harley-Davidson, satu unit Toyota Land Cruiser, satu Mercedes-Benz, dan satu Toyota Fortuner pernah berada di tangannya.
Namun, yang membuat publik mengernyitkan dahi adalah pengakuan berikutnya.
“Ketiga mobil mewah yang dititipkan ke saya, semuanya tanpa ada surat kendaraannya,” ujar Atek di persidangan.
Kalau kendaraan mewah biasanya dilengkapi surat-surat resmi, maka dalam perkara ini justru suratnya seolah ikut “menghilang” bersama misteri asal-usul aset tersebut.
Saksi lainnya, Faisal, yang menjabat ajudan Dendi pada periode 2021-2025, mengungkap pernah menerima tas berisi amplop dari seseorang bernama Sanca, yang disebut sebagai suruhan terdakwa lain, mantan Kadis PUPR Pesawaran Zainal Fikri.
Penyerahan tas dilakukan di kawasan Alfamart Kemiling.
Yang menarik, Faisal mengaku tidak mengetahui isi maupun jumlah uang di dalam amplop tersebut.
Ia bahkan menyebut peristiwa serupa terjadi beberapa kali.
“Lokasinya menyesuaikan di mana Pak Dendi berada saat itu,” katanya.
Tas berpindah tangan, amplop berpindah tempat, tetapi isi dan tujuannya masih menjadi teka-teki yang coba diurai jaksa di persidangan.
Pengakuan tak kalah mengejutkan datang dari Rubi Prasetyo dan Zat Mario.
Keduanya mengaku tidak pernah mengetahui bahwa nama mereka tercantum sebagai pemilik sejumlah bidang tanah dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) yang disita Kejati Lampung saat menggeledah rumah Dendi.
Rubi mengaku pernah diminta fotokopi KTP oleh Dendi, tetapi tidak diberi penjelasan untuk apa dokumen tersebut digunakan.
“Saya tidak tahu untuk apa fotokopi KTP itu. Saya juga tidak pernah ke notaris atau mengambil sertifikat,” ujar Rubi.
Ia juga membenarkan pernah menerima transfer Rp50 juta, namun menurutnya uang tersebut digunakan untuk kebutuhan sekretariat Karang Taruna saat Dendi menjabat Ketua Karang Taruna Provinsi Lampung.
Sementara Zat Mario secara tegas membantah memiliki tanah-tanah yang tercatat atas namanya.
“Saya tidak tahu soal SHM tanah itu dan tanah-tanah tersebut bukan milik saya,” tegasnya.
Jika benar nama orang lain dipakai untuk kepemilikan aset, maka dugaan praktik nominee atau penyamaran aset dalam perkara TPPU ini semakin menguat.
Sebelumnya, Direktur dan Komisaris RS Urip Sumoharjo Tataan, Galih dan Ami Yahya, mengungkap bahwa Dendi membeli lima lembar saham rumah sakit senilai Rp500 juta.
Namun pembelian tersebut tidak menggunakan namanya sendiri.
“Pada tahun 2024 saya bertemu terdakwa di rumahnya. Beliau minta beli saham dan diatasnamakan Andrianto alias Atek,” kata Ami Yahya dalam persidangan.
Jaksa mengungkap, kuitansi pembelian saham tersebut ditemukan saat penyidik menggeledah rumah Dendi.
Fakta lain yang sebelumnya terungkap berasal dari kesaksian mantan Kabag Umum Setdakab Pesawaran, Hendry Kurniawan.
Ia membeberkan dugaan aliran dana fee proyek SPAM sebesar Rp4,22 miliar yang disebut digunakan untuk membangun rumah mewah atas nama istri Dendi, Nanda Indira Bastian, yang kini menjabat Bupati Pesawaran.
Menurut jaksa, pembangunan “Rumah Bukit” tersebut seluruhnya dibebankan kepada Zainal Fikri atas perintah Dendi.
Dana pembangunan diduga berasal dari fee proyek SPAM sebesar 20 persen yang dipungut dari para rekanan.
Kesaksian ini menjadi salah satu dasar penguatan dugaan TPPU dalam perkara tersebut.
Dalam sidang Jumat, nama Nanda Indira kembali menjadi sorotan karena tidak hadir memenuhi panggilan sebagai saksi.
Plt Kasi Penuntutan Kejati Lampung, Agus Kurniawan, mengatakan surat panggilan telah disampaikan tiga hari sebelum persidangan.
Namun, pada Jumat pagi, jaksa menerima informasi bahwa Nanda sedang menjalani perawatan di RSUD Abdul Moeloek.
“Saat tim datang, kondisinya sedang diinfus,” ujar Agus.
Berdasarkan informasi rumah sakit, Nanda didiagnosis mengalami tifus dan vertigo.













