PESAWARAN – Gelombang protes warga Desa Munca, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran, berujung pada pengunduran diri Kepala Desa Deni Asroni. Keputusan tersebut disampaikan langsung oleh Deni di hadapan masyarakat usai aksi penyampaian aspirasi, Selasa (7/7/2026).
Deni mengaku menerima tuntutan masyarakat dengan lapang dada dan menegaskan bahwa keputusan mundur diambil atas kesadarannya sendiri.
“Bagaimanapun saya legowo dan ikhlas mengundurkan diri tanpa ada paksaan dari pihak mana pun. Saya akan mengambil hikmah dari semua ini,” ujarnya.
Aksi warga tidak hanya menuntut pergantian kepemimpinan desa, tetapi juga mempersoalkan pengelolaan sejumlah aset dan program desa. Massa meminta Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) segera dibentuk kembali serta seluruh aset yang berkaitan dengan BUMDes dikembalikan.
Di antara tuntutan tersebut, warga meminta pengembalian aset berupa depot air minum isi ulang dan sekitar 100 tabung gas LPG ukuran 3 kilogram yang diduga telah berpindah tangan.
Warga juga menuntut pertanggungjawaban atas hasil pengelolaan aset BUMDes. Mereka meminta kompensasi sebesar Rp100 ribu per hari selama masa jabatan kepala desa sejak 2022 hingga 2025, yang jika diakumulasikan mencapai sekitar Rp114 juta.
Selain itu, masyarakat mendesak agar dana program simpan pinjam dan dana ketahanan pangan Tahun Anggaran 2025 senilai Rp150 juta dikembalikan. Mereka juga meminta mobil ambulans desa selalu siaga untuk melayani kebutuhan masyarakat.
Tak hanya itu, seluruh aset desa, baik berupa uang maupun barang, diminta dikembalikan dan didata secara transparan. Dalam forum tersebut, warga juga menyatakan sudah tidak lagi menghendaki Deni Asroni memimpin Desa Munca.
Menanggapi berbagai tuntutan tersebut, Deni menyatakan siap memenuhi kewajibannya dan menyelesaikan persoalan yang menjadi aspirasi masyarakat.
Sementara itu, Wakil Bupati Pesawaran, Antonius Muhammad Ali, membenarkan bahwa Kepala Desa Munca telah menyatakan mengundurkan diri setelah dialog dengan masyarakat.
“Setelah mendengarkan aspirasi masyarakat, kepala desa sudah legowo mengundurkan diri. Pemerintah Kabupaten akan segera menindaklanjuti dan memprosesnya sesuai ketentuan serta regulasi yang berlaku,” kata Antonius. ***













