KOTA BEKASI – Dugaan pelecehan yang menyeret nama seorang oknum pejabat di lingkungan Satpol PP Kota Bekasi terus menjadi sorotan hangat. Di tengah derasnya informasi yang berkembang, Ketua GMBI KSM Medan Satria Kota Bekasi, Rohadi atau yang akrab disapa Bang Roy, mendesak Pemerintah Kota Bekasi untuk segera mengambil langkah konkret dan transparan agar polemik tersebut tidak semakin liar di ruang publik.
Sebagai organisasi sosial kontrol yang memiliki fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik, GMBI menilai dugaan tersebut tidak boleh dianggap sebagai persoalan pribadi semata.
“Jika dugaan ini benar, maka yang dipertaruhkan bukan hanya nama seseorang, tetapi integritas birokrasi, moralitas kepemimpinan, perlindungan terhadap bawahan, dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah,” tegas Bang Roy dalam pernyataan sikap yang diterima Wawai News, Jumat (19/6/2026).
Menurutnya, sangat ironis apabila institusi yang selama ini diberi mandat menegakkan Peraturan Daerah, menjaga ketertiban umum, dan menegakkan disiplin masyarakat justru diterpa isu yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran etika dan penyalahgunaan relasi kekuasaan di internalnya.
“Jangan sampai institusi yang bertugas menertibkan masyarakat justru sibuk menertibkan isu yang muncul dari dalam rumahnya sendiri,” sindirnya menyebut apa lagi kasus ini menerpa orang pejabat utamanya.
Bang Roy menilai lambannya respons dari pihak terkait berpotensi memunculkan spekulasi yang semakin luas di tengah masyarakat. Hingga saat ini, menurutnya, belum melihat adanya langkah tegas yang secara terbuka disampaikan oleh Pemerintah Kota Bekasi, baik melalui BKPSDM, Inspektorat maupun pihak-pihak yang memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan.
Padahal, kata dia, negara telah memberikan jaminan perlindungan hukum yang sama kepada seluruh warga negara sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Karena itu, setiap laporan atau pengaduan yang telah masuk wajib ditindaklanjuti secara profesional, objektif, transparan dan akuntabel.
Lebih lanjut, Bang Roy mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara mewajibkan setiap ASN menjaga integritas, etika serta menghindari penyalahgunaan kewenangan.
Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil secara tegas melarang tindakan penyalahgunaan jabatan maupun perilaku yang merugikan pihak lain.
Tidak hanya itu, apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan unsur pelecehan seksual, intimidasi, ancaman, penyalahgunaan relasi kuasa atau tekanan terhadap korban dan saksi, maka perkara tersebut dapat masuk dalam ruang lingkup Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
“Jabatan adalah amanah, bukan alat kekuasaan. Kekuasaan yang digunakan untuk menekan bawahan merupakan bentuk pengkhianatan terhadap nilai-nilai pelayanan publik,” katanya.
Menurut Bang Roy, pemimpin sejati tidak diukur dari seberapa besar kewenangan yang dimiliki, melainkan dari kemampuannya melindungi, membina, dan menjaga martabat bawahannya.
Ia juga mengingatkan bahwa hukum tidak boleh tunduk kepada jabatan, kedekatan politik, ataupun pengaruh elite tertentu.
“Kalau aturan hanya berani kepada staf, tetapi mendadak kehilangan suara ketika berhadapan dengan pejabat, maka yang dipertanyakan bukan hanya penegakan disiplin, tetapi keberanian institusi itu sendiri,” ujarnya dengan nada satir.
GMBI KSM Medan Satria Kota Bekasi secara tegas mendesak agar BKPSDM segera melakukan pemeriksaan secara terbuka dan profesional terhadap dugaan yang berkembang.
Selain itu, Inspektorat Kota Bekasi diminta melakukan pengawasan dan audit investigatif guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan.
GMBI juga meminta Wali Kota Bekasi memberikan jaminan perlindungan kepada korban, pelapor maupun saksi agar terbebas dari intimidasi, tekanan jabatan, mutasi yang tidak objektif maupun tindakan balasan lainnya.
Menurut Bang Roy, keberanian mengungkap kebenaran tidak boleh dibalas dengan ketakutan.
“Negara hukum tidak mengenal ruang VIP dalam penegakan aturan. Siapa pun yang diduga terlibat harus diperiksa berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah. Equality before the law bukan sekadar kalimat dalam buku hukum, tetapi harus dibuktikan dalam tindakan nyata,” tandasnya.
Ia menegaskan, apabila dugaan ini benar dan dibiarkan tanpa penyelesaian yang transparan, maka yang terancam bukan hanya citra Satpol PP Kota Bekasi, melainkan juga kredibilitas Pemerintah Kota Bekasi di mata masyarakat.
Kini isu ini makin liar, warga menunggu, apakah kasus ini akan ditangani secara terbuka hingga tuntas, atau justru tenggelam di antara tumpukan berkas dan birokrasi yang terkenal pandai membuat masalah besar terlihat kecil.
“Sebab pada akhirnya, kepercayaan masyarakat tidak dibangun oleh slogan, melainkan oleh keberanian menegakkan keadilan tanpa pandang jabatan,”pungkasnya mendesak Wali Kota Bekasi berani mengambil tindakan tegas.***













