LAMPUNG – Kisah yang bermula dari parkiran kini menjalar ke ruang etik kekuasaan. DPRD Provinsi Lampung melalui Badan Kehormatan (BK) resmi merekomendasikan pemberhentian sementara anggotanya, Andi Robi.
Bukan karena perkara besar berbalut kebijakan, tapi karena aksi yang yah, cukup “mengempeskan” citra lembaga menjadi kisut.
Ketua BK, Abdullah Sura Jaya, memastikan keputusan itu diambil secara kolektif setelah rapat internal yang setidaknya kali ini, tidak kempes di tengah jalan.
“Iya benar, sudah disepakati untuk direkomendasikan pemberhentian sementara. Sekarang tinggal keputusan akhir di pimpinan DPRD,” ujarnya sebagaimana dikutip Wawai News, Selasa (5/5).
Senada, Wakil Ketua BK Mikdar Ilyas menegaskan bola panas kini ada di tangan pimpinan dewan. BK sudah bekerja, tinggal menunggu apakah keputusan ini ikut “melaju” atau justru ikut kempes.
Kasus ini berawal dari insiden 19 Januari 2026 di parkiran gedung DPRD. Andi Robi diduga mengempiskan empat ban mobil milik mahasiswi Universitas Bandar Lampung yang tengah melakukan wawancara skripsi.
Alasan? Panik karena ada keluarga sakit. Masalahnya, CCTV tidak mengenal kata panik—yang terekam tetap aksi nyata.
BK pun bergerak cepat (setidaknya lebih cepat dari tekanan angin ban), memanggil Andi pada Februari dan berkonsultasi dengan Kemendagri sebelum menjatuhkan rekomendasi sanksi terberat.
Di sisi lain, Fraksi PDI Perjuangan lewat A. M. Syafi’i mencoba meredam spekulasi.
Menurutnya, rapat fraksi yang digelar hanyalah agenda rutin bulanan bukan sidang darurat urusan ban.
“Belum ada informasi resmi, jadi tidak ada pembahasan khusus,” tegasnya, seolah ingin memastikan publik tidak ikut “memompa” isu tanpa data.***













