Sementara Kapolres Lampung Timur, AKBP Zaky Alkazar mengatakan dari 20 terperiksa perusakan papan bunga, tiga orang resmi jadi tersangka.
Mereka adalah Wilson Lalengke dari Jakarta Barat, Sunariyo dari Wayjepara, dan Edi Suriadi dari Kemiling, Bandarlampung.
GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA
Diketahui Persoalan berawal dari penangkapan wartawan inisial IN atas dugaan pemerasan. Wilson mendatangi Mapolres dan memarah marah lalu merusak sejumlah papan ucapan dari tokoh adat tersebut.***













