Scroll untuk baca artikel
Lampung

Terbongkar! Uang Suap Rp5,75 M Diduga Tutup Utang Pilkada, Eks Bupati Lamteng Digiring ke Rutan KPK

×

Terbongkar! Uang Suap Rp5,75 M Diduga Tutup Utang Pilkada, Eks Bupati Lamteng Digiring ke Rutan KPK

Sebarkan artikel ini
Foto: Ardito masuk bersama tiga nama lain yang terseret dalam pusaran kasus, Danu Hari Prasetyo, adik kandungnya sendiri, Anton Wibowo, Plt Kepala Bapenda Lampung Tengah serta Riki Hendra Saputra, anggota DPRD setempat, (foto_dn/hn)

LAMPUNG – Langkah kaki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggema di Lampung. Selasa siang (28/4/2026), mantan Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, bersama tiga tersangka lain resmi digiring ke balik jeruji Rutan KPK Kelas I Bandar Lampung atau yang dikenal sebagai Rutan Way Huwi.

Pemindahan ini bukan sekadar formalitas. Ini adalah babak lanjutan dari pusaran kasus suap dan gratifikasi proyek Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah yang kini memasuki fase persidangan.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Sekitar pukul 14.30 WIB, iring-iringan empat kendaraan petugas KPK tiba di lokasi. Suasana mencekam. Pengawalan ketat dari Brimob bersenjata lengkap mengiringi proses pemindahan, seolah menegaskan bahwa kasus ini bukan perkara kecil. Satu unit kendaraan taktis Baracuda turut disiagakan, bersama dua mobil tahanan kejaksaan yang standby di area rutan.

BACA JUGA :  TMMD ke 105, Harus Beri Manfaat Bagi Masyarakat Lampung Utara

Tak sendiri, Ardito masuk bersama tiga nama lain yang terseret dalam pusaran kasus, Danu Hari Prasetyo, adik kandungnya sendiri, Anton Wibowo, Plt Kepala Bapenda Lampung Tengah serta Riki Hendra Saputra, anggota DPRD setempat. Jaringan ini menunjukkan bahwa perkara ini bukan sekadar individu melainkan dugaan praktik yang terstruktur.

Sementara itu, satu tersangka lainnya, Mohamad Lukman Sjamsuri selaku Direktur PT Elkaka Mandiri, telah lebih dulu menghadapi proses hukum di Pengadilan Negeri Tanjung Karang.

BACA JUGA :  Masa Tenang, Bawaslu Lamtim Sebut TPS Dekat Rumah Caleg Jadi Fokus Pengawasan

Sebagaimana dilansir Wawai News, berkas perkara Ardito sendiri telah resmi dilimpahkan dengan nomor 31/Pid.Sus-TPK/2026/PN Tjk sejak 22 April 2026. Sidang perdananya dijadwalkan berlangsung hari ini, Rabu 29 April 2026, dengan agenda pembacaan dakwaan momen yang akan membuka secara terang benderang konstruksi perkara di hadapan publik.

Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Desember 2025. Dari hasil penyidikan, terkuak angka yang tidak kecil, Rp5,75 miliar. Rinciannya, Rp5,25 miliar diduga berasal dari fee proyek infrastruktur, dan Rp500 juta dari proyek alat kesehatan.

BACA JUGA :  OTT KPK Seret Bupati Pekalongan Fadia Arafiq

Namun yang paling menyita perhatian, aliran dana tersebut diduga tidak berhenti pada praktik suap semata. Penyidik menemukan indikasi kuat bahwa sebagian besar dana sekitar Rp5,25 miliar digunakan untuk menutup utang bank terkait pembiayaan kampanye Pilkada 2024. Sisanya mengalir untuk kebutuhan pribadi.

Dari ruang kekuasaan ke ruang tahanan, perjalanan Ardito kini menjadi potret lain tentang mahalnya ongkos politik dan konsekuensi ketika kekuasaan bersinggungan dengan praktik korupsi. ***