Scroll untuk baca artikel
LAMPUNG

105 Jabatan Lamsel: Siapa Pengendali di Balik Layar?

×

105 Jabatan Lamsel: Siapa Pengendali di Balik Layar?

Sebarkan artikel ini
Ilutrasi Mutasi Rotasi Pejabat
Ilutrasi Mutasi Rotasi Pejabat -foto doc net

LAMPUNG SELATAN — Sebanyak 101 pejabat Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan dilantik pada 2 September 2026. Pada waktu yang sama, empat pejabat ditetapkan sebagai pelaksana tugas (Plt). Total terdapat 105 penempatan jabatan dalam satu rangkaian keputusan.

Angka itu lebih besar dari informasi awal yang menyebut 90 pejabat.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Perubahan jumlah tersebut bukan satu-satunya persoalan. Proses penyusunan daftar nama kini menjadi perhatian karena muncul informasi bahwa sejumlah kepala organisasi perangkat daerah tidak mengetahui nama-nama yang ditempatkan di lingkungan instansinya.

Jika informasi itu benar, pertanyaannya sederhana: bagaimana daftar tersebut disusun dan siapa yang memiliki kewenangan menentukan nama-nama akhirnya?

Pertanyaan berikutnya mengarah kepada Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama. Apakah seluruh daftar 101 pejabat dan empat Plt tersebut diketahui dan disetujui bupati?

Belum ada penjelasan terbuka yang menjawab seluruh pertanyaan itu.

Salah satu penempatan yang menarik perhatian adalah Andi Sopiyan, S.H., M.H. Dalam daftar pelantikan, ia tercatat sebagai Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah. Pada saat yang sama, namanya tercantum sebagai Plt Camat Katibung.

BACA JUGA :  Banjir Dahsyat Kepung Lampung, Ribuan Rumah Terdampak dan Tiga Warga Meninggal

Penugasan rangkap seperti ini tentu memiliki konsekuensi administratif. Karena itu, dasar hukum dan pertimbangan penunjukannya patut dijelaskan kepada publik.

Apakah penugasan tersebut memang diperbolehkan? Siapa yang mengusulkan? Siapa yang memberikan persetujuan? Dan berapa lama penugasan itu berlaku?

Pertanyaan tersebut penting bukan untuk mempersoalkan seseorang, melainkan untuk memastikan bahwa setiap keputusan kepegawaian memiliki dasar yang jelas.

Daftar Berubah, Siapa yang Menentukan?

Dalam proses pengisian jabatan pemerintahan, nama-nama pejabat lazimnya tidak muncul begitu saja. Ada usulan, pertimbangan, verifikasi, serta keputusan dari pejabat yang berwenang.

Karena itu, jika benar terdapat perubahan antara usulan awal dengan daftar yang kemudian dilantik, publik berhak mengetahui siapa yang melakukan perubahan dan atas dasar apa.

Kepala OPD yang disebut tidak mengetahui penempatan bawahannya juga perlu dikonfirmasi.

Apakah mereka memang tidak dilibatkan? Ataukah koordinasi dilakukan melalui mekanisme lain?

Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan dapat mengakhiri polemik tersebut dengan membuka kronologi prosesnya secara terang.

Konfirmasi kepada Kepala BKD

Upaya memperoleh penjelasan dari Muhammad Darma Kurniawan, yang disebut sebagai pimpinan Badan Kepegawaian dan Diklat Kabupaten Lampung Selatan, juga belum menghasilkan jawaban substantif.

BACA JUGA :  Terciduk, Oknum Lurah di Bandar Lampung Diduga Bantu Kampanye Anak Wali Kota

Pesan konfirmasi dikirim sekitar pukul 19.07 WIB. Saat itu nomor telepon yang bersangkutan masih aktif. Sekitar pukul 20.15 WIB, nomor tersebut dilaporkan tidak lagi dapat dihubungi.

Fakta bahwa nomor telepon kemudian tidak dapat dihubungi tidak dengan sendirinya membuktikan adanya upaya menghindari wartawan, apalagi menjadi bukti adanya pelanggaran.

Namun kejadian tersebut menunjukkan satu persoalan: pejabat yang memiliki informasi mengenai proses mutasi belum memberikan penjelasan yang dibutuhkan publik.

Karena itu, konfirmasi tetap perlu dilakukan.

Isu Jual Beli Jabatan

Polemik ini juga diwarnai tudingan mengenai dugaan jual beli jabatan.

Tudingan tersebut merupakan perkara serius dan tidak dapat diperlakukan sebagai fakta tanpa bukti. Jika terdapat dugaan transaksi atau intervensi dalam pengisian jabatan, pembuktiannya harus dilakukan melalui pemeriksaan dan mekanisme hukum yang berlaku.

Pemerintah daerah memiliki kesempatan untuk menjernihkan persoalan itu.

Inspektorat dapat memeriksa proses administrasi, sementara dokumen terkait pengusulan dan penetapan jabatan dapat menjadi dasar untuk melihat apakah prosedur telah dijalankan sesuai aturan.

BACA JUGA :  Heboh! Warga Seloretno Temukan 9 Paket Sabu Usai Penggerebekan Polda Lampung

Dengan begitu, publik tidak dipaksa memilih antara percaya atau tidak percaya terhadap rumor.

Dokumenlah yang semestinya berbicara.

Pertanyaan untuk Bupati

Pada akhirnya, pertanyaan mengenai 105 penempatan jabatan ini bermuara kepada Bupati Radityo Egi Pratama sebagai kepala daerah.

Apakah ia mengetahui seluruh nama yang dilantik?

Apakah daftar tersebut merupakan hasil proses yang telah disetujui sesuai kewenangan?

Jika terdapat perubahan dari usulan awal, siapa yang melakukan dan apa alasannya?

Dan mengapa muncul informasi bahwa sejumlah kepala OPD tidak mengetahui penempatan pejabat di lingkungan mereka?

Jawaban atas pertanyaan itu penting karena persoalannya bukan semata-mata siapa memperoleh jabatan.

Ini menyangkut tata kelola birokrasi dan kepercayaan publik terhadap proses pengambilan keputusan di Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan. Sebanyak 105 jabatan telah ditetapkan.

Kini publik tinggal menunggu penjelasan: siapa yang mengusulkan, siapa yang menentukan, dan siapa yang bertanggung jawab?

Jika prosesnya sesuai aturan, pemerintah daerah tidak memiliki alasan untuk menutup-nutupinya.

Transparansi bukan ancaman bagi pemerintah. Justru transparansi adalah cara paling cepat untuk mengakhiri kecurigaan.***