Hukum & Kriminal

Mantan Kadis TPH Lampung Divonis 5,3 Tahun Penjara, Rekanan Dijatuhi 7 Tahun

×

Mantan Kadis TPH Lampung Divonis 5,3 Tahun Penjara, Rekanan Dijatuhi 7 Tahun

Sebarkan artikel ini
Kejati Lampung menyita rumah rekanan yang telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi bantuan benih jagung tahun 2017. (Foto : Kejati Lampung)

WAWAINEWS – Mantan Kadis Tanaman Pangan dan Holtikultura (TPH) Provinsi Lampung Edi Yanto oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang dinyatakan bersalah dan divonis 5,3 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsidair 2 bulan kurungan dalam kasus korupsi benih jagung.

Sementara, rekanan kasus benih jagung yakni, Direktur PT Dempo Agro Pratama Inti, Imam Mashuri oleh majelis hakim divonis 7 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair 2 bulan penjara.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Selanjutnya rekanan PT Dempo Agro Pratama Imam juga dibebankan uang pengganti sebesar Rp7,5 miliar dengan ketentuan apabila tidak dapat mengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrah, maka harta bendanya akan disita dan dilelang.

BACA JUGA :  Ngeri! Pemuda Asal Antasari Nyaris Dibunuh Temannya di Lamtim

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang menjatuhkan vonis berbeda terhadap dua terdakwa kasus korupsi Benih Jagung untuk Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2017, Kamis (10/2).

“Apabila tidak mencukupi maka diganti hukuman 3 tahun penjara,” ujar Majelis Hakim Hendro Wicaksono saat membacakan vonis.

Keduanya dinyatakan terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan Primair.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni, Edi Yanto dituntut pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan dengan denda sebesar Rp500 juta Subsidair 3 bulan kurungan.

BACA JUGA :  Wanita Bersenpi Terobos Istana Merdeka, Guru TK di Bandar Lampung Didatangi Polisi

Sementara, rekanan Imam Mashuri dituntut 8 tahun dan 6 bulan penjara dengan denda Rp500 juta subsidair tiga bulan.

Juga, dibebankan uang pengganti Rp7,5 Miliar, dengan ketentuan apabila tidak membayar dalam jangka waktu satu bulan setelah inkrah, harta bendanya akan disita. Apabila tidak mencukupi, diganti pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan.

Imam Mashuri baru menyetorkan Rp1,5 Miliar melalui kode billing atas nama Dinas TPH Provinsi Lampung dan diperhitungkan seluruhnya sebagai pembayaran Uang Pengganti.(*)