KOTA BEKASI – Pendatang baru yang akan berdomisili di Kota Bekasi harus mengikuti tertib administrasi kependudukan alias Adminduk melalui pendataan dokumentasi.
Untuk itu Pemerintah Kota bekasi melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) mengeluarkan surat edaran Tentang Pindah Datang Penduduk dan Penduduk Non-permanen ditandatangani langsung Pj. Walikota Bekasi
Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mengeluarkan surat edaran nomor : 400.12/2458/DISDUKCAPIL.Yanduk Tentang pindah datang pendudukn dan penduduk non permanen.
Hal itu diperlukan dalam rangka memperhatikan dampak mudik lebaran dimana saat arus balik salah satu yang terjadi adalah migrasi penduduk ke Kota Bekasi.
Dalam rangka tertib Dokumen Administrasi Kependudukan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2022 tentang Pendaftaran Penduduk Nonpermanen dan menindaklanjuti Surat Menteri Dalam Negeri Nomor: 470/7256/SJ hal Pindah Datang Penduduk, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: