BEKASI – Kabar pemecatan anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno, dari PDI Perjuangan terus bergulir dan menjadi perbincangan hangat di kalangan politik lokal. Namun di tengah derasnya kabar tersebut, satu fakta penting justru muncul: proses Pergantian Antar Waktu (PAW) ternyata belum bergerak sejengkal pun di meja Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi.
Ibarat pertandingan yang sudah ramai dibahas penonton, peluit kick-off ternyata belum juga dibunyikan.
Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Ali Ridho, menegaskan pihaknya hingga saat ini belum menerima surat resmi dari DPRD Kabupaten Bekasi terkait proses PAW Nyumarno.
“Secara prosedural, jika ada pergantian anggota DPRD, DPRD harus menyampaikan surat pemberitahuan kepada KPU. Setelah itu baru kami melakukan verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Ali Ridho, Jumat (5/6/2026).
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi penegasan bahwa kabar yang beredar luas di publik belum otomatis mengubah status keanggotaan seseorang di parlemen daerah.
Meski isu pemecatan Nyumarno sudah menjadi konsumsi publik, KPU memilih tetap berpegang pada prosedur administrasi. Bagi penyelenggara pemilu, dokumen resmi lebih penting daripada riuh rendah spekulasi politik.
“Sejauh ini kami belum menerima informasi resmi dari DPRD Kabupaten Bekasi terkait pemberhentian anggota DPRD atas nama Nyumarno,” tegas Ali.
Sementara itu, dari internal PDI Perjuangan, sinyal adanya keputusan partai semakin menguat. Ketua DPD PDIP Jawa Barat, Ono Surono, membenarkan adanya surat dari DPP yang berkaitan dengan status Nyumarno.
Namun, seperti trailer film yang belum menayangkan adegan utama, isi lengkap surat tersebut masih menjadi misteri.
“Iya sudah. Apa isinya, kan sudah menyebar. Ya sudah ke DPC saja, karena suratnya dari DPP ke DPC,” kata Ono singkat.
Di tingkat kabupaten, DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bekasi juga mengakui telah menerima surat dari DPP. Menariknya, surat tersebut diklaim diterima dalam kondisi tersegel dan langsung diserahkan kepada Nyumarno tanpa dibuka terlebih dahulu.
Ketua Bidang Hukum dan Advokasi DPC PDIP Kabupaten Bekasi, Hendriek Lyston Sihotang, mengatakan pihaknya masih menunggu kehadiran Nyumarno untuk memberikan klarifikasi.
“Kami sedang membangun komunikasi dan meminta yang bersangkutan hadir untuk memberikan penjelasan. Dengan demikian informasi yang disampaikan kepada publik dapat benar-benar jelas dan tidak menimbulkan spekulasi,” ujarnya.
Sampai saat ini, Nyumarno disebut belum memenuhi panggilan DPC untuk memberikan klarifikasi resmi.
Di sisi lain, wacana PAW mulai menjadi bahan pembicaraan publik. Namun Hendriek mengingatkan bahwa proses pergantian anggota DPRD bukan perkara membalik telapak tangan.
Ia mencontohkan proses PAW kader PDIP sebelumnya yang memerlukan waktu hingga lima sampai enam bulan sebelum seluruh tahapan administratif selesai.
Artinya, meskipun kabar pemecatan sudah berembus kencang, perjalanan menuju PAW masih panjang dan penuh tahapan.
Kejelasan sikap Nyumarno dan langkah resmi partai dalam menuntaskan proses organisasi ditunggu. Sebab dalam politik, surat bisa saja sudah beredar, tetapi kursi belum tentu langsung bergeser.
Untuk saat ini, nasib politik Nyumarno masih berada di persimpangan. Suratnya ada, prosesnya berjalan, tetapi keputusan finalnya masih menunggu babak berikutnya.***













