TANGGAMUS – Jabatan sebagai kepala desa tak mampu menyelamatkan EI (36) dari jeratan hukum. Kepala Pekon (Desa) Suka Agung Barat, Kecamatan Bulok, Kabupaten Tanggamus itu kini resmi jadi tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan pengadaan tarup senilai Rp80 juta.
Penetapan status tersangka dilakukan Unit Reskrim Polsek Pugung setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup untuk meningkatkan status EI dari saksi menjadi tersangka.
Kasus ini bermula pada Maret 2024. Saat itu, EI diduga memesan delapan unit tarup kepada Kemal Fasha, warga Kecamatan Kota Agung Barat. Kepada korban, EI menjanjikan pembayaran sebesar Rp80 juta akan dilunasi setelah Dana Desa Tahap II cair pada September 2024.
Percaya dengan janji tersebut, korban menyerahkan seluruh tenda yang dipesan. Namun waktu terus berjalan, pembayaran yang dijanjikan tak kunjung terealisasi.
Korban yang berulang kali menunggu itikad baik dari pihak pemesan akhirnya harus menelan kekecewaan. Hingga berbulan-bulan setelah tenggat yang dijanjikan, uang sebesar Rp80 juta yang menjadi haknya tak kunjung diterima.
Kapolsek Pugung, Ipda Dr. Agus Tri Kurniawan, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, menjelaskan bahwa hasil penyelidikan menemukan adanya dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana laporan yang diterima polisi.
“Dari hasil penyelidikan, penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana yang dilaporkan korban,” ujar Ipda Agus, Sabtu (6/6/2026).
Penyidik menduga tersangka menggunakan serangkaian keterangan yang membuat korban percaya hingga akhirnya menyerahkan barang tersebut.
Tak hanya itu, berdasarkan hasil penyidikan, dana yang seharusnya digunakan untuk membayar pengadaan taeup itu diduga justru dipergunakan untuk kepentingan pribadi.
Dalam proses penyidikan, polisi telah dua kali melayangkan surat panggilan kepada EI pada April 2026. Namun panggilan tersebut tidak diindahkan tanpa alasan yang sah.
Setelah upaya pemanggilan tak membuahkan hasil, tim penyidik akhirnya mendatangi kediaman tersangka pada Kamis, 4 Juni 2026 sekitar pukul 15.00 WIB. EI kemudian dibawa ke Mapolsek Pugung untuk menjalani pemeriksaan.
Hasil gelar perkara menguatkan dugaan keterlibatan EI sehingga status hukumnya resmi ditingkatkan menjadi tersangka dan langsung dilakukan penangkapan.
Saat ini penyidik masih terus melengkapi berkas perkara. Sebagai barang bukti, polisi turut mengamankan dua lembar surat tanda titip barang yang berkaitan dengan transaksi pengadaan tenda tarup tersebut.
Atas perkara itu, EI dipersangkakan melanggar Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penipuan dan/atau Pasal 486 tentang penggelapan, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.
Polisi menegaskan proses hukum akan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. ***













