JAKARTA – Kementerian Keuangan RI, menghentikan penyaluran dana desa di 56 desa di wilayah Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara. Hal tersebut dilakukan sejak pencairan dana desa tahap ketiga tahun anggaran 2019 lalu.
“Secara yuridis 56 desa tersebut mengalami cacat hukum,” ujar Menkeu RI Sri Mulyani, di hadapan Komite IV DPD RI dalam Rapat Kerja tentang Postur APBN 2020, di Gedung DPD RI, Jakarta ,Selasa (14/1/2020).
56 desa tersebut telah dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh Polda Sulawesi Tenggara terhadap empat desa fiktif di Konawe yang sempat viral beberapa waktu lalu.
Menkeu menjelaskan kronologisnya. Semula Pemerintah Kabupaten Konawe menetapkan peraturan daerah (Perda) untuk pembentukan 56 desa yang tertuang dalam Perda nomor 7 tahun 2011 sebagai perubahan atas Perda nomor 2 tahun 2011.
Puluhan desa itu sendiri mendapatkan registrasi desa dari Kementerian Dalam Negeri pada tahun 2016. Kemudian sejak tahun 2017 desa-desa itu mulai mendapatkan kucuran dana desa “Artinya ada tambahan 56 desa baru yang dibuat dalam Perda itu,” kata Menkeu.
Lalu pada penyaluran dana desa tahap ketiga tahun 2018, empat dari 56 desa itu dihentikan penyaluran dana desanya karena dianggap ada permasalahan di bidang administrasi.
“Empat desa itu adalah desa Napoha, desa Arombu Utama, desa Wiau dan desa Lorehama,” jelasnya menyebut setelah selesai dilakukan penyelidikan dan penyidikan, disimpulkan bahwa Perda tentang pembetukan 56 desa baru tersebut tidak melalui mekanisme tahapan di DPRD setempat.
“Register Perda tersebut ternyata tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD. Jadi tujuannya memang begitu. Kalau tujuannya baik-baik saja . Harusnya ini Perda sendiri. Tapi ini ditempelkan pada Perda tentang pertanggung jawaban APBD,” beber Menkeu.
Berdasarkan temuan itulah, Kemenkeu akahirnya memutuskan untuk menghentikan penyaluran dana desa ke keseluruhan 56 desa itu sejak tahap ketiga tahun 2019.
“Kita hentikan sampai kami mendapatkan kejelasan status desa tersebut baik secara hukum maupun substansinya,” papar Menkeu.(Handi)