“Kami tidak butuh perayaan. Kami butuh keputusan tegas. Jika dalam tujuh hari Pemkot tidak memutuskan kontrak, kami akan turun ke jalan dan menempuh jalur hukum,” kata Sri Mulyono.
Pasal 8 Addendum akhirnya menjadi titik tekan baru dalam polemik revitalisasi Pasar Kranji Baru.
GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA
Sebab, di atas kertas, tahapan progres sudah dibuat cukup rinci: 25 persen, 50 persen, 75 persen hingga 100 persen.***












