Scroll untuk baca artikel
Zona Bekasi

7 Tahun Pasar Kranji Mangkrak! 16 Bundel Bukti Diserahkan ke Kejari, Beko Mendadak Turun Usai Pedagang Melapor

×

7 Tahun Pasar Kranji Mangkrak! 16 Bundel Bukti Diserahkan ke Kejari, Beko Mendadak Turun Usai Pedagang Melapor

Sebarkan artikel ini
Foto - Pada Rabu, 28 Oktober 2026, perwakilan pedagang bersama pengurus Rukun Warga Pasar (RWP) Pasar Kranji Baru menggeruduk Gedung Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi. - dok

KOTA BEKASI — Ada yang lebih panjang dari antrean pembeli di Pasar Kranji Baru, Bekasi Barat yakni penantian pedagang untuk melihat pasar mereka benar-benar dibangun. Tujuh tahun berlalu sejak proyek revitalisasi digulirkan, tetapi kepastian pembangunan masih menjadi tanda tanya.

Kini, persoalannya tak lagi sebatas bangunan yang tak kunjung rampung. Dokumen perencanaan, kontrak kerja sama, kompensasi, pergantian mitra, hingga cicilan kios pedagang ikut diseret ke meja penegak hukum.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Tak mau terus menjadi penonton dalam drama revitalisasi yang tak kunjung mencapai babak akhir, perwakilan pedagang bersama pengurus Rukun Warga Pasar (RWP) Pasar Kranji Baru mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi, pada Rabu (28/10/2026). Mereka datang membawa 16 bundel dokumen dan didampingi tim kuasa hukum yang disebut beranggotakan delapan orang.

Berkas tersebut diserahkan kepada Kepala Sub Seksi Penyidikan dan Pengendalian Operasi Kejari Kota Bekasi, Dikri Holliman, S.H. Penyerahan itu tercatat dalam Berita Acara Tanda Terima Dokumen tertanggal 28 Oktober 2026.

Langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas surat pelimpahan penanganan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat tertanggal 18 September 2026. Sebelumnya, persoalan revitalisasi Pasar Kranji juga telah dilaporkan kepada Kejaksaan Agung melalui Jampidsus.

Tokoh pedagang Pasar Kranji, Sri Mulyono, bersama Ketua RWP Pasar Kranji Baru, Rosmawansyah Mahadi alias Wawan, membawa dokumen yang merekam perjalanan proyek sejak tahap awal perencanaan hingga persoalan terbaru.

Isinya bukan sekadar surat pengaduan, melainkan rangkaian dokumen yang dapat menjadi pintu masuk untuk menguji bagaimana proyek ini berjalan dan mengapa hingga kini belum memberikan kepastian kepada pedagang.

BACA JUGA :  Revitalisasi Pasar Kranji Dimulai, Kabid Pasar: Target Dua Tahun Bisa Ditempati

Pada tahap perencanaan dan kerja sama awal, dokumen yang diserahkan mencakup Surat Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Nomor 005/625/Disdagperin Pasar tertanggal 22 September 2017, dokumen pengadaan badan usaha PT Anugerah Cipta Caraka/PT ABB Nomor 602.1/09-POKJA/PASAR_KRANJIBARU tertanggal 18 Januari 2018, serta Kesepakatan Bersama Pemkot Bekasi dengan PT ABB Nomor 74 14.02/ABB-PKB/2018 tertanggal 14 Februari 2018.

Dokumen berikutnya menyentuh negosiasi harga dan penetapan kompensasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Di antaranya hasil rapat negosiasi harga kelompok pedagang dengan PT ABB pada 22 Juni 2019, Surat Wali Kota Bekasi Nomor 134.4/8731/SETDA.Ks tertanggal 31 Desember 2019, serta dua keputusan Kepala Disdagperin mengenai besaran kompensasi PAD, masing-masing Nomor 511.2/Kep.546-A-DisdagperinVI/2020 dan Nomor 511.2/Kep.1343-Disdagperin/IX/2020.

Persoalan tempat penampungan sementara (TPS) dan perizinan juga masuk dalam berkas. Pedagang menyertakan dokumen permasalahan revitalisasi tertanggal 14 Desember 2020 serta Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 511.2/588/Disdagperin.Pasar tentang Tim Percepatan TPS tertanggal 2 Maret 2021.

Rangkaian dokumen kemudian bergerak ke persoalan hubungan antarpihak perusahaan. Ada dokumen kerja sama PT ABB dengan PT Erra Global Cipta tertanggal 3 November 2023, disusul surat penawaran akuisisi saham mayoritas PT ABB tertanggal 1 Juli 2024. Sementara untuk periode berikutnya, pedagang menyerahkan perjanjian tambahan atau adendum antara Pemkot Bekasi dan PT ABB Nomor 136 53/PT.ABB/MNG/IX/2025 tertanggal 29 September 2025.

BACA JUGA :  Revitalisasi Pasar Kranji Baru Bekasi, Apa Kabar?

Berkas tersebut juga memuat surat bersama Pemda, Kejari, dan DPRD Kota Bekasi Nomor 100.3.7/298/SETDA.Ks tertanggal 20 Mei 2026, serta rekapitulasi daftar pedagang yang telah melunasi cicilan pembelian kios, los, dan ruko.

Di tengah proses pelaporan, ada kejadian yang justru memancing sindiran pedagang. Pada Rabu malam, setelah perwakilan pedagang mendatangi Kejari Kota Bekasi, sebuah alat berat jenis beko terlihat diterjunkan ke area proyek. Aktivitas penggalian tanah disebut mulai terlihat pada Jumat (30/10/2026).

Foto penampakan alat berat jenis beko di area proyek Revitalisasi Pasar Kranji

Waktunya menjadi perhatian para pedagang. Setelah proyek lama dipersoalkan dan laporan dibawa ke kejaksaan, alat berat mendadak muncul. Apakah ini awal keseriusan untuk melanjutkan pembangunan, atau sekadar aktivitas sesaat yang belum menjawab persoalan utama? Jawabannya tentu harus terlihat dari pekerjaan yang berkelanjutan, bukan hanya dari satu malam kedatangan alat berat.

Sri Mulyono menyindir kemunculan beko tersebut dengan nada satir. Menurutnya, aktivitas yang baru terlihat setelah laporan disampaikan ke kejaksaan justru menimbulkan tanda tanya.

“PT ABB mau main sandiwara apalagi ini? Penuh drama dan rekayasa! Rabu malam turun beko, hari Jumat (30/10) mulai gali-gali tanah. Mungkin mau cari cacing buat mancing kali! Kan tanah area proyek mangkrak itu sudah basah diguyur hujan,” seloroh Sri.

Sindiran itu menggambarkan kejengkelan pedagang yang telah lama menunggu kepastian. Namun, yang dibutuhkan sebenarnya bukan sekadar alat berat masuk lokasi, melainkan kejelasan jadwal, tahapan pekerjaan, tanggung jawab pengembang, dan jaminan bahwa pembangunan benar-benar akan diselesaikan.

Sorotan pedagang tidak berhenti pada PT ABB sebagai pihak pengembang. Mereka justru mengarahkan laporan kepada Pemerintah Kota Bekasi karena menilai pemerintah daerah memiliki tanggung jawab dalam pengawasan kerja sama, mulai dari proses awal hingga perubahan perjanjian.

BACA JUGA :  Sidak Pasar Terus, Pasar Baru Kranji Bekasi Kapan Diselesaikan? 7 Tahun Pedagang Menunggu Kepastian

Wawan menegaskan, laporan yang disampaikan secara resmi menyasar Pemkot Bekasi. Menurutnya, pemerintah daerah dinilai tidak cukup serius mengawasi perjalanan proyek, termasuk proses lelang dan perubahan kontraktor melalui kerja sama maupun adendum.

“Yang kami laporkan secara resmi adalah Pemkot Bekasi. Kenapa? Karena Pemkot dinilai tidak serius dan gagal mengawasi proyek ini. Rakyat dibiarkan terlunta-lunta di TPS, uang cicilan pedagang sudah masuk, tapi bangunan pasarnya tetap jadi tanah kosong,” tegas Wawan.

Salah satu dokumen yang tak kalah penting adalah rekapitulasi pedagang yang telah melunasi cicilan pembelian kios, los, dan ruko. Dokumen ini menyentuh persoalan paling mendasar bahwa uang yang telah dikeluarkan pedagang untuk mendapatkan tempat usaha dan kepastian kapan mereka bisa kembali berdagang di pasar yang layak.

Pedagang meminta Kejari Kota Bekasi menelusuri seluruh dokumen kerja sama, memeriksa pejabat Pemkot Bekasi dan pihak perusahaan yang berkaitan dengan pengambilan keputusan, serta mengaudit kesesuaian pembayaran pedagang dengan kewajiban pembangunan.
Mereka juga meminta penjelasan mengenai dasar penetapan kompensasi PAD, perubahan kerja sama, dan penerbitan adendum 2025.

Pedagang turut mendesak agar proses hukum tidak berhenti pada pemeriksaan administratif. Mereka berharap aparat menelusuri fakta, menguji tanggung jawab para pihak, dan mengambil langkah hukum apabila ditemukan bukti pelanggaran.***