Merujuk pada hadits yang sama dari Abu Hurairah r.a. bahwa menurut sebagian ulama, puasa hari Jumat dimakruhkan karena hari tersebut dianggap sebagai hari raya.
Namun, kemakruhan puasa sunnah hari Jumat berlaku bila sebelum atau sesudahnya seorang muslim tidak berpuasa.
Berdasarkan penjelasan Imam Jalaluddin As-Suyuthi dalam Nurul Lum’ah fi Khashaishil Jum’ah, Imam An-Nawawi menyebutkan bahwa:
الصحيح من مذهبنا وبه قطع الجمهور كراهة صوم الجمعة منفردا، وفي وجه أنه لا يكره إلا لمن لو صامه منعه من العبادة وأضعفه
Artinya: “Pendapat yang paling shahih menurut madzhab kami dan ini termasuk pendapat jumhur ulama bahwa puasa hari Jumat makruh kalau tidak puasa sebelum dan sesudahnya. Sebagian pendapat mengatakan tidak makruh kecuali bagi orang yang terhalang ibadahnya lantaran puasa dan tubuhnya lemah.
Merujuk dari sejumlah penjelasan tadi menunjukkan bahwa umat Islam dianjurkan untuk menjalankan puasa sunnah di hari sebelumnya, yaitu Kamis.
Untuk diketahui, sesuai dilansir dari buku Dahsyatnya Puasa Sunah Kunci Utama Meraih Sukses Dunia dan Akhirat karya Amirulloh Syarbini dan Iis Nur’aeni Afgandi, puasa ayyamul bidh juga disebut dengan puasa hari-hari putih.
Hal ini dikarenakan pada hari-hari tersebut bertepatan dengan terang bulan, yakni saat rembulan sedang terang-terangnya.
Meskipun hanya dikerjakan sebanyak tiga hari dalam satu bulan, puasa ayyamul bidh memiliki keutamaan yang sangat mulia. Berikut keutamaan puasa ayyamul bidh.***
Baca Juga Info Wawai News di Google News