LAMPUNG TIMUR — Bekerja ke luar negeri bukan sekadar soal berangkat, mendapatkan pekerjaan, lalu mengirim uang ke kampung halaman. Di balik setiap pekerja migran Indonesia (PMI) yang terbang meninggalkan tanah air, ada keluarga yang menggantungkan harapan pada keselamatan, kepastian kerja, dan penghasilan yang layak.
Persoalannya, perjalanan menuju pekerjaan di luar negeri tidak selalu dimulai dengan informasi yang benar. Ketidaktahuan soal prosedur, dokumen, bahasa, keterampilan hingga jalur keberangkatan dapat membuka celah bagi calon pekerja migran masuk ke jalur nonprosedural. Karena itu, Pemerintah Kabupaten Lampung Timur kini mencoba memotong persoalan tersebut sejak dari daerah asal.
Pemkab Lampung Timur menghadirkan Migrant Worker Resources Center (MRC) di Mal Pelayanan Publik (MPP) sebagai pusat informasi sekaligus layanan bagi masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri.
Peluncuran MRC tersebut dihadiri Wakil Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Dzulfikar Ahmad Tawalla, Kamis (24/9/2026).
Kehadiran MRC membawa pesan sederhana tetapi penting: jangan sampai seseorang berangkat menjadi pekerja migran hanya bermodalkan nekat, informasi dari mulut ke mulut, atau janji manis pihak yang tidak jelas. Sebelum paspor berada di tangan dan koper masuk bagasi, calon pekerja migran perlu tahu pekerjaan apa yang akan dijalani, melalui jalur mana harus berangkat, berapa hak yang diterima, serta ke mana harus mengadu jika menghadapi masalah.
Dzulfikar menegaskan, pelindungan pekerja migran tidak boleh baru diberikan setelah mereka tiba di negara penempatan. Menurutnya, negara harus hadir sejak seseorang mempersiapkan diri untuk bekerja ke luar negeri hingga kembali ke Indonesia.
“Bagi Bapak Presiden, melindungi satu pekerja migran itu sama artinya menyelamatkan satu keluarga. Dan menyelamatkan satu keluarga di Indonesia, itu sama artinya menjaga nyala masa depan Indonesia,” kata Dzulfikar.
Ia mengapresiasi langkah Pemkab Lampung Timur yang menghadirkan MRC dan mengintegrasikannya dengan layanan MPP. Menurutnya, pusat layanan tersebut dapat menjadi pintu bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi resmi sekaligus menghindari jalur keberangkatan yang tidak sesuai prosedur.
Bukan Sekadar Loket Informasi
MRC tidak hanya diarahkan menjadi tempat bertanya soal lowongan pekerjaan di luar negeri. Layanan tersebut mencakup informasi peluang kerja, konsultasi, persiapan keberangkatan, kelengkapan dokumen, pendampingan, pengaduan, hingga informasi mengenai pelindungan pekerja migran dan keluarganya.
Dengan model layanan terpadu di MPP, masyarakat diharapkan tidak perlu mencari informasi ke berbagai tempat tanpa kepastian. Informasi tentang prosedur migrasi kerja dapat diperoleh sejak dari daerah asal.
Ini penting karena keputusan bekerja ke luar negeri menyangkut lebih dari satu orang. Ketika seorang PMI berangkat, keluarga di rumah ikut mempertaruhkan masa depan ekonomi mereka. Kesalahan memilih jalur atau pekerjaan dapat berdampak panjang, bukan hanya kepada pekerja tetapi juga kepada keluarga yang ditinggalkan.
Pemkab Lampung Timur sebelumnya juga telah melakukan finalisasi standar operasional prosedur (SOP) MRC bersama berbagai pemangku kepentingan. SOP tersebut menjadi bagian penting untuk memperjelas mekanisme pelayanan, koordinasi antarinstansi, sekaligus penanganan dan rujukan ketika muncul persoalan pekerja migran.
Dapat Kuota SMK Go Global 2.000 Orang
Dukungan terhadap MRC Lampung Timur tidak berhenti pada pembukaan pusat layanan. Kementerian P2MI menyatakan akan memberikan kuota program SMK Go Global sebanyak 2.000 orang pada 2027 sebagai bentuk apresiasi terhadap inisiatif tersebut.
Program itu diarahkan untuk mempersiapkan calon pekerja migran agar memiliki kompetensi sebelum masuk ke pasar kerja internasional.
Dzulfikar menekankan setidaknya ada dua kemampuan penting yang harus dimiliki calon pekerja migran.
“Kompetensi ini ada dua bagi pekerja migran: yang pertama adalah skill, dan yang kedua adalah bahasa,” ujarnya.
Keterampilan teknis tanpa kemampuan komunikasi dapat menjadi persoalan tersendiri ketika pekerja berada di negara tujuan. Sebaliknya, kemampuan bahasa tanpa keterampilan yang sesuai juga belum cukup untuk memenuhi tuntutan pekerjaan.
Dzulfikar mencontohkan peluang kerja ke Jepang. Calon pekerja migran tidak cukup hanya mengetahui bahwa tersedia lapangan pekerjaan di negara tersebut. Mereka juga harus mempersiapkan keterampilan, kemampuan bahasa, kelengkapan dokumen, kesiapan fisik, serta memahami budaya kerja di negara tujuan.
Dengan kata lain, bekerja ke luar negeri bukan perkara sederhana seperti membeli tiket, mengemas koper, lalu berharap semuanya berjalan baik. Ada proses panjang yang harus dipersiapkan sejak dari rumah.
Jangan Sampai Penghasilan Besar, Keluarga Tetap Rentan
Dzulfikar juga mengingatkan calon pekerja migran agar memiliki visi ketika memutuskan bekerja di luar negeri. Penghasilan yang diperoleh diharapkan tidak berhenti pada kebutuhan konsumtif, tetapi dapat dikelola untuk memperkuat ketahanan ekonomi keluarga.
Pesan tersebut menjadi bagian penting dari ekosistem migrasi yang ingin dibangun Lampung Timur. Sebab, keberhasilan seorang pekerja migran tidak hanya diukur dari berapa besar penghasilan yang diperoleh selama bekerja di luar negeri, tetapi juga dari bagaimana penghasilan tersebut memberikan manfaat bagi keluarga dalam jangka panjang.
Melalui MRC yang terintegrasi dengan MPP, Pemkab Lampung Timur berupaya membangun sistem migrasi kerja yang lebih aman, legal dan terlindungi sejak tingkat daerah.
Tantangannya kini bukan sekadar memastikan MRC berdiri dan melayani masyarakat. Pusat layanan tersebut harus benar-benar menjadi tempat masyarakat mendapatkan informasi yang akurat, pendampingan yang jelas, serta akses pengaduan ketika menghadapi persoalan.
Sebab, perlindungan pekerja migran idealnya memang dimulai sebelum pesawat lepas landas—bukan ketika masalah sudah terjadi di negeri orang.
Bagi Lampung Timur, MRC menjadi salah satu upaya memastikan calon pekerja migran tidak berangkat dengan modal nekat. Mereka diharapkan berangkat dengan keterampilan, dokumen yang lengkap, informasi yang benar, kemampuan bahasa, serta pemahaman mengenai hak dan kewajibannya.
Dari kampung halaman hingga kembali ke Indonesia, perlindungan itu diharapkan tidak putus di tengah jalan.***













