KOTA BEKASI — Niat menghalau banjir, hasilnya justru bikin masalah baru. Pembangunan tanggul setinggi sekitar dua meter di pintu masuk kawasan Grand Galaxy City, Jalan Raya Pekayon, Kota Bekasi, menuai sorotan tajam. Selain dinilai membahayakan pengguna jalan, keberadaannya juga disebut menjadi biang kemacetan dan merusak tata ruang kota.
Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, tak menutup-nutupi kekesalannya. Ia memastikan Pemkot Bekasi akan mengambil langkah tegas, termasuk membongkar bangunan tersebut karena diduga tidak mengantongi izin.
“Desainnya sangat berbahaya. Elevasinya terlalu tinggi, mengganggu keamanan dan jarak pandang. Ini jelas tidak sesuai aturan. Saya minta dibongkar, termasuk pagarnya karena tidak ada izinnya,” tegas Tri, usai peresmian jalan Pekayon Raya, pada Minggu (3/5/2026).
Tanggul tersebut dibangun pasca banjir besar yang sempat merendam kawasan Grand Galaxy City tahun lalu. Alih-alih menjadi solusi jangka panjang, proyek ini justru memunculkan persoalan baru.
Secara kasat mata, ketinggian tanggul menciptakan “tembok” di sisi jalan. Pengendara yang melintas kesulitan melihat kondisi di seberang, meningkatkan risiko kecelakaan. Dalam bahasa sederhana, kalau ada kendaraan dari arah berlawanan, bisa “kaget di tikungan tanpa tikungan”.
Tak hanya itu, warga sekitar juga mengeluhkan potensi limpasan air. Alih-alih menahan banjir, tanggul dikhawatirkan justru memindahkan masalah ke permukiman lain.
“Airnya nanti bukan hilang, tapi pindah rumah,” celetuk seorang warga.
Tri menegaskan, setiap pembangunan di ruang publik wajib mengikuti mekanisme perizinan dan kajian teknis, termasuk aspek keselamatan, dampak lingkungan, hingga estetika kota.
“Jalan itu punya garis sempadan. Ada aturan jarak pandang. Ini bukan sekadar bangun tinggi-tinggian. Kota itu harus tertata,” ujarnya.
Namun dalam kasus ini, pembangunan tanggul diduga dilakukan tanpa persetujuan resmi dari Pemkot Bekasi. Artinya, selain bermasalah secara teknis, proyek ini juga cacat secara administratif.
Pemerintah Kota Bekasi mengingatkan pelaku usaha agar tidak mengambil langkah sepihak dalam pembangunan infrastruktur, apalagi yang berdampak langsung ke ruang publik.
“Semua harus patuh aturan. Kalau tidak, ya konsekuensinya ditertibkan,” tegas Tri.
Pernyataan ini menjadi sinyal jelas, pembangunan tanpa izin bukan hanya soal pelanggaran kertas, tapi bisa berdampak nyata pada keselamatan warga.
Kasus tanggul Grand Galaxy ini menjadi cermin klasik penanganan banjir yang sering bersifat reaktif dan parsial. Ketika satu titik ditinggikan, titik lain berpotensi menjadi korban.
Alih-alih solusi komprehensif, yang muncul justru “tembok panik” yang cepat dibangun, tapi minim perhitungan.***













