Scroll untuk baca artikel
LAMPUNG

Urus KK-KTP Bayar di Sukajaya? Ini Penjelasan Disdukcapil Lampung Tengah

×

Urus KK-KTP Bayar di Sukajaya? Ini Penjelasan Disdukcapil Lampung Tengah

Sebarkan artikel ini
Foto: Gedung Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lampung Tengah.

LAMPUNG TENGAH — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lampung Tengah menegaskan seluruh pelayanan dokumen kependudukan, termasuk pengurusan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP), tidak dipungut biaya alias gratis.

Penegasan tersebut disampaikan Sekretaris Disdukcapil Lampung Tengah, Pur Sulistiyono, menanggapi informasi mengenai adanya dugaan pungutan dalam pengurusan dokumen kependudukan di Kampung Sukajaya, Kecamatan Anak Ratu Aji.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Pur mengatakan, apabila terdapat pihak yang meminta bayaran untuk pelayanan administrasi kependudukan di tingkat kampung maupun kecamatan, pihak tersebut bukan bagian dari layanan resmi Disdukcapil.

“Silakan masyarakat datang langsung ke Disdukcapil. Dipastikan gratis selama memenuhi persyaratan,” kata Pur.

BACA JUGA :  Diduga Korban Judi Slot, Warga Sendangbaru Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jengkol Resgiter 22

Menurutnya, pelayanan adminduk sebenarnya telah tersedia hingga tingkat kecamatan. Disdukcapil menempatkan operator di setiap kecamatan untuk membantu masyarakat dalam sejumlah layanan kependudukan.

Layanan tersebut antara lain pengurusan KK, perekaman KTP elektronik, serta akta kelahiran.

“Operator kami ada di setiap kecamatan, mulai dari layanan kepengurusan kartu keluarga, perekaman KTP, akta kelahiran,” ujarnya.

Namun, untuk beberapa jenis dokumen, proses pencetakan masih dilakukan langsung di kantor Disdukcapil Lampung Tengah.

“Untuk pencetakan KTP dan akta kematian memang harus dilakukan di sini,” jelasnya.

Terkait adanya informasi warga yang mengaku dimintai sejumlah uang dalam pengurusan KK dan KTP di tingkat kampung, Pur menegaskan biaya tersebut bukan merupakan tarif pelayanan Disdukcapil.

BACA JUGA :  Janjikan Proyek 4 Miliar, Oknum Anggota Dewan Fraksi NasDem di Lamteng Masuk Bui

“Kalau ada pihak aparat kampung yang meminta biaya untuk kepengurusan KK dan KTP, berarti itu dari aparat kampungnya sendiri, sebab layanan semacam itu di sini semua gratis,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar mengurus dokumen kependudukan melalui jalur resmi dan tidak menggunakan pihak ketiga apabila tidak diperlukan.

“Makanya langsung datang ke sini. Kalau melalui pihak ketiga mungkin saja bayar,” katanya.

Pernyataan Disdukcapil ini menjadi bagian penting dalam menindaklanjuti informasi dugaan pungutan pelayanan adminduk di Kampung Sukajaya.

Sebelumnya, sejumlah warga Sukajaya mengaku harus mengeluarkan uang dalam pengurusan dokumen kependudukan, mulai dari KK, KTP hingga surat keterangan pindah.

BACA JUGA :  Lapor Pak Bupati, Jalan Penghubung di Kecamatan Anak Ratu Aji Mulai Retak

Besaran uang yang disebut warga juga bervariasi, mulai dari puluhan hingga ratusan ribu rupiah, tergantung jenis dokumen dan keperluan pelayanan.

Di sisi lain, pihak Kecamatan Anak Ratu Aji sebelumnya membantah menerima uang dari masyarakat dalam pelayanan tersebut.

Dengan adanya penegasan Disdukcapil Lampung Tengah bahwa layanan resmi adminduk tidak dipungut biaya, persoalan selanjutnya adalah memastikan apakah uang yang disebut warga tersebut merupakan biaya pelayanan resmi, jasa pihak ketiga, atau pungutan oleh pihak tertentu di tingkat kampung.

Disdukcapil pun membuka ruang bagi masyarakat untuk memperoleh pelayanan secara langsung sekaligus memastikan proses pengurusan dokumen kependudukan dilakukan sesuai ketentuan. ***