BEKASI — Persaingan politik di tingkat desa semestinya selesai setelah penghitungan suara pilkades berakhir. Namun, di Desa Lenggah Jaya, Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi, perbedaan pilihan justru menyisakan kisah getir yang menembus batas kehidupan: makam seorang warga yang telah 20 tahun dikebumikan dibongkar dan jenazahnya dipindahkan ke makam keluarga. Ironisnya, persoalan itu berawal dari ketersinggungan antarpedukung calon kepala desa yang berbeda pilihan.
Peristiwa tersebut viral di media sosial setelah rekaman video amatir memperlihatkan sejumlah warga menggali sebuah makam. Narasi yang beredar menyebut pembongkaran dilakukan akibat kisruh pilkades. Di tengah riuhnya perebutan dukungan politik, makam yang semestinya menjadi tempat peristirahatan terakhir justru ikut terseret dalam perselisihan warga.
Kapolsek Cabangbungin AKP Alex Candra membenarkan peristiwa tersebut. Makam yang dibongkar berada di Kampung Cap Jaya RT 07 RW 03, Desa Lenggah Jaya. Pembongkaran berlangsung pada Minggu, 25 Oktober 2026, dan dilakukan setelah kedua belah pihak mencapai kesepakatan.
“Benar, itu kejadiannya Minggu, 25 Oktober 2026,” kata Alex, Rabu (28/10/2026).
Menurut Alex, persoalan bermula dari ketersinggungan antara dua warga yang sama-sama memiliki jagoan dalam pilkades. Sebut saja A dan B. A merupakan pendukung calon kepala desa yang menang, sedangkan B mendukung calon yang kalah. Perselisihan kemudian meruncing setelah muncul ucapan yang dianggap merendahkan calon dukungan B.
“Awalnya itu karena dengar suara-suara terkait pilkades juga, ‘Nggak punya uang kok Si C nyalon-nyalon’, punya ketersinggungan di situ,” ungkap Alex.
Ucapan tersebut memicu persoalan di antara kedua pendukung. Konflik yang semula berkaitan dengan pilihan politik kemudian merembet ke urusan lahan pemakaman. B, yang merupakan pemilik tanah tempat makam tersebut berada, meminta A memindahkan makam almarhum ayahnya yang telah dimakamkan sekitar 20 tahun lalu.
Dengan demikian, perselisihan yang berawal dari dukung-mendukung calon kepala desa berujung pada pemindahan jenazah seseorang yang telah puluhan tahun beristirahat di tempat tersebut. Perbedaan pilihan yang semestinya menjadi bagian biasa dalam demokrasi desa justru menyeret urusan keluarga dan makam ke tengah konflik.
“Karena ketersinggungan, akhirnya ditengahi, dan diselesaikan. Akhirnya, pendukung yang menang ini mindahin makamnya. Jadi itu tanah makam pribadi dari pihak yang kalah,” jelas Alex.
Polisi menyebut kedua pihak akhirnya sepakat menyelesaikan persoalan melalui mediasi. Proses pembongkaran dan pemindahan jenazah turut disaksikan perangkat desa, Bhabinkamtibmas, serta Babinsa. Alex memastikan seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman dan lancar.
“Jadi, kesepakatan bongkar makam itu memang sebelumnya ada permasalahan, kemudian sudah berdamai, dan jenazah dipindahkan ke makam keluarganya,” ujarnya.
Meski persoalan telah diselesaikan melalui kesepakatan, peristiwa ini menyisakan ironi tentang mahalnya harga sebuah ketersinggungan politik. Ketika persaingan memperebutkan suara warga seharusnya berhenti setelah pilkades usai, perselisihan justru berlanjut hingga menyentuh makam orang yang telah meninggal dunia.
Di desa, pilihan politik boleh berbeda, calon boleh menang atau kalah, tetapi hubungan sosial tetap harus berjalan setelah pesta demokrasi berakhir. Sebab, jabatan kepala desa memiliki masa bakti, sedangkan permusuhan antartetangga bisa bertahan jauh lebih lama jika ego dibiarkan mengalahkan akal sehat.
Kisah dari Cabangbungin ini menjadi pengingat getir bahwa politik tidak selalu berhenti di bilik suara. Dalam kasus ini, dampaknya bahkan sampai ke liang kubur meski yang seharusnya berkompetisi adalah para calon, bukan warga yang harus menanggung akibat perselisihan pendukungnya.***













