Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

321 WNA Jadi Operator Judi Online di Hayam Wuruk, Polisi Bongkar Modus Visa Wisata hingga Server Luar Negeri

×

321 WNA Jadi Operator Judi Online di Hayam Wuruk, Polisi Bongkar Modus Visa Wisata hingga Server Luar Negeri

Sebarkan artikel ini
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Wira Satya Triputra saat konferensi pers di perkantoran Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta Barat.

Nilai uang tunai rupiah yang berhasil diamankan mencapai Rp1,9 miliar. Sementara uang asing dari beberapa negara masih dalam proses penghitungan.

Tak hanya itu, penyidik juga menemukan sekitar 75 domain dan situs web yang diduga digunakan untuk aktivitas perjudian online. Server dari situs tersebut diketahui berada di luar negeri dan menyasar korban dari berbagai negara.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Para pelaku menggunakan kombinasi karakter tertentu dan variasi label perjudian untuk menghindari pemblokiran,” ungkap Brigjen Wira.

BACA JUGA :  Mantan Sopir Bobol Rumah Majikan di Bekasi

Kasus ini kini berkembang menjadi perhatian serius aparat penegak hukum karena melibatkan jaringan lintas negara. Polisi telah berkoordinasi dengan Interpol serta sejumlah negara asal para pelaku guna mendalami kemungkinan adanya jaringan internasional yang lebih besar.

Selain itu, aparat juga menggandeng PPATK untuk menelusuri aliran dana hasil perjudian online tersebut.

Polisi menduga transaksi keuangan jaringan ini dilakukan menggunakan sistem digital dan rekening lintas negara guna menyamarkan sumber dana.

Selain dugaan tindak pidana perjudian online, para pelaku juga terancam dijerat pelanggaran keimigrasian akibat overstay dan penyalahgunaan visa wisata.

BACA JUGA :  Prabowo Harus Buktikan Tidak Turut Menikmati Dana Judi Online

Polisi menegaskan tidak ingin para pelaku begitu saja dipulangkan ke negara asal tanpa proses hukum di Indonesia.

“Kami tidak ingin mereka lepas begitu saja tanpa pertanggungjawaban hukum,” tegas Untung.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 426 dan Pasal 607 KUHP serta sejumlah aturan terkait perjudian elektronik dan tindak pidana keimigrasian.

Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pengungkapan markas judi online internasional tersebut menjadi bagian dari komitmen pemerintah memberantas praktik perjudian digital yang dinilai semakin meresahkan.

BACA JUGA :  Dua Auditor BPK Jabar Terjaring OTT Kejari Bekasi

Menurutnya, judi online kini tidak lagi sekadar aktivitas ilegal biasa, melainkan telah berkembang menjadi industri lintas negara yang memanfaatkan teknologi, celah regulasi, dan mobilitas manusia antarnegara.

“Penegakan hukum terhadap perjudian online jaringan internasional menjadi perhatian serius,” ujarnya.

Kasus ini sekaligus memperlihatkan bagaimana Indonesia masih menjadi target empuk jaringan judi online global. Modusnya pun semakin rapi, masuk sebagai turis, menyamar seperti pekerja kantor biasa, lalu diam-diam mengoperasikan mesin perjudian digital dari balik gedung perkantoran ibu kota.***