Scroll untuk baca artikel
TANGGAMUS

Cinta Berujung Deportasi! WNA Singapura Tinggal Ilegal demi Istri Siri di Tanggamus

×

Cinta Berujung Deportasi! WNA Singapura Tinggal Ilegal demi Istri Siri di Tanggamus

Sebarkan artikel ini
WNA Singapura, Nor Azmi (tas merah) saat dideportasi tim Imigrasi Bandar Lampung di Bandara Soekarno Hatta, Kamis (14/5/2026). Kronologi Penangkapan dan Deportasi WNA Singapura Nor Azmi di Lampung. - foto doc Imigrasi

TANGGAMUS – Jarak antara Singapura dan Kabupaten Tanggamus, Lampung, mungkin tak terlalu jauh bagi Nor Azmi Bin Hazli. Demi cinta kepada perempuan yang dinikahinya secara siri, pria 46 tahun itu rela bolak-balik lintas negara sejak 2024.

Namun kisah asmara yang dijalani diam-diam di pelosok Lampung itu akhirnya kandas di tangan petugas Imigrasi.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Nor Azmi harus menerima kenyataan pahit. Ia dideportasi paksa oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandar Lampung setelah diketahui tinggal secara ilegal di Indonesia dengan paspor yang sudah kedaluwarsa.

Di bawah pengawalan ketat petugas, pria asal Singapura itu dipulangkan melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta menuju negara asalnya.

BACA JUGA :  Pedagang Tahu Bulat Dianiaya, Rival Dagang Diciduk Polis di Pulau Panggung

Kisah ini bermula ketika petugas Imigrasi mengamankan Nor Azmi di rumah istri sirinya di wilayah Pulau Panggung, Kabupaten Tanggamus, Selasa (28/4/2026).

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan paspor milik Nor Azmi telah habis masa berlaku sejak 28 Juli 2025. Padahal, ia diketahui masih tinggal di Indonesia hingga 2026.

Selama menetap di Tanggamus, Nor Azmi mengaku hanya hidup sederhana bersama istrinya. Ia tidak bekerja di perusahaan maupun menjalankan usaha besar. Hari-harinya lebih banyak dihabiskan berkebun dan menjalani kehidupan domestik di kampung sang istri.

“Tidak ada indikasi pekerjaan yang menghasilkan atau bekerja di perusahaan,” ujar Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandar Lampung, Washono.

BACA JUGA :  Hanibal Batman Resmi Pimpin PWI Tanggamus 2025–2028, Siap Wujudkan Organisasi Profesional dan Berintegritas

Menurut Washono, Nor Azmi diketahui beberapa kali keluar-masuk Indonesia melalui Batam sejak Juni 2024. Namun seiring waktu, izin tinggal dan dokumen keimigrasiannya tidak lagi berlaku.

“Yang bersangkutan telah kami deportasi melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta,” kata Washono.

Proses deportasi dilakukan melalui koordinasi ketat bersama maskapai penerbangan, kepolisian bandara, hingga Kedutaan Besar Singapura.

Petugas memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai prosedur internasional, mulai dari pemeriksaan administrasi, detensi, hingga pemulangan ke negara asal.

Kasus Nor Azmi menjadi perhatian serius pihak Imigrasi Bandar Lampung. Selain menyangkut pelanggaran izin tinggal, kasus ini juga memperlihatkan bagaimana hubungan personal lintas negara bisa berbenturan dengan aturan hukum keimigrasian.

BACA JUGA :  Aset Pekon Banyu Urip Banyak Hilang, Kakon: Terserah Warga Mau Lapor atau Tidak

Nor Azmi dikenakan pelanggaran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Pasal 119, terkait keberadaan orang asing tanpa dokumen perjalanan dan izin tinggal yang sah.

Washono menegaskan pengawasan terhadap warga negara asing di Lampung akan terus diperketat agar tidak ada lagi pelanggaran serupa.

“Kami menekankan pentingnya pengawasan terhadap warga negara asing, khususnya yang telah dikenai tindakan administratif berupa deportasi. Sinergi lintas instansi sangat diperlukan agar penegakan hukum berjalan optimal,” tegasnya.

Bagi Nor Azmi, Lampung mungkin telah menjadi tempat berlabuh hati. Namun bagi hukum Indonesia, cinta saja tak cukup untuk tinggal tanpa dokumen resmi.***