Scroll untuk baca artikel
Nasional

Rekening OB, Cleaning Service dam RP366 Miliar: KPK Bongkar Dugaan Gurita Gratifikasi di Imigrasi

×

Rekening OB, Cleaning Service dam RP366 Miliar: KPK Bongkar Dugaan Gurita Gratifikasi di Imigrasi

Sebarkan artikel ini
Wakil Menteri Imipas, Silmy Karim, tampak mengenakan rompi tahanan berwarna oranye saat berada di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026).- foto dok ist

JAKARTA – Jika lingkungan hidup mengenal pencemaran sungai, udara, dan tanah, maka dunia birokrasi tampaknya memiliki jenis pencemaran tersendiri: pencemaran integritas.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim bersama tujuh orang lainnya sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Kasus ini tidak hanya mengejutkan karena nilai transaksi yang fantastis, tetapi juga karena cara aliran dana diduga disamarkan. Menurut KPK, uang hasil dugaan praktik tersebut ditampung melalui puluhan rekening yang bukan atas nama pihak utama yang terlibat, melainkan menggunakan berbagai rekening nominee, mulai dari keluarga, kerabat, cleaning service hingga office boy (OB).

Ibarat limbah berbahaya yang dibuang melalui banyak saluran agar sulit dilacak sumbernya, aliran dana dalam perkara ini diduga menyebar melalui sedikitnya 96 rekening bank.

BACA JUGA :  Kuota Haji, Lobi Presiden, dan “Uang Percepatan”: Gus Yaqut Jadi Tersangka, KPK Bongkar Dugaan Skema Rp 1 Triliun

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan, temuan tersebut berasal dari analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terhadap 35 pegawai Kementerian Imipas periode 2019-2025.

Nilai transaksi yang terdeteksi mencapai Rp366,7 miliar.

Yang menarik perhatian, dari total angka tersebut hanya sekitar Rp9,7 miliar atau sekitar tiga persen yang berasal dari sumber resmi berupa gaji dan tunjangan.

Sisanya, sekitar 97 persen atau lebih dari Rp357 miliar, diduga berasal dari berbagai pihak yang melakukan pengurusan di bidang keimigrasian.

Jika data tersebut dianalogikan sebagai ekosistem keuangan, maka gaji dan tunjangan hanya menjadi “tanaman hias” di pekarangan. Sementara “hutan tropisnya” justru diduga berasal dari sumber lain yang kini sedang ditelusuri aparat penegak hukum.

BACA JUGA :  MenPan Resmikan Grha Merit System Milik Pemdaprov Jabar

Menurut KPK, dugaan praktik tersebut berlangsung secara terstruktur. Instruksi disebut mengalir dari level pimpinan hingga ke pelaksana teknis.

Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, Silmy Karim diduga meminta bagian dari proses pengurusan izin tinggal WNA melalui Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra.

Instruksi tersebut kemudian diduga diteruskan kepada pejabat di tingkat subdirektorat yang selanjutnya melibatkan sejumlah staf pelaksana.

KPK menyebut salah satu staf berinisial GST bertugas mengumpulkan fee yang diperoleh dari proses pengurusan tersebut dan menyalurkannya ke sejumlah rekening penampung.

Di sinilah cerita menjadi semakin menarik sekaligus ironis.

Alih-alih menggunakan rekening pribadi, dana diduga ditempatkan pada berbagai rekening nominee. Mulai dari kerabat, keluarga, cleaning service, office boy, hingga rekening yang disebut dibeli khusus untuk menampung aliran dana.

BACA JUGA :  27.000 Distributor Pupuk Tamat Riwayat, Pemerintah Serahkan Estafet ke Koperasi Merah Putih

Strategi ini mengingatkan pada praktik pembuangan limbah ilegal yang tidak dilakukan langsung di halaman rumah sendiri, melainkan dibuang ke banyak titik agar sulit ditemukan sumber pencemarannya.

Namun sebagaimana pencemaran lingkungan yang meninggalkan jejak, transaksi keuangan juga memiliki sidik digital yang sulit dihapus.

Kini publik menunggu bagaimana proses hukum akan membuktikan seluruh dugaan yang telah diungkap KPK tersebut.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa birokrasi yang sehat bukan hanya soal pelayanan cepat dan modern, tetapi juga soal integritas.

Sebab ketika sistem perizinan mulai dipenuhi praktik rente, yang tercemar bukan hanya tata kelola administrasi negara, melainkan juga kepercayaan publik terhadap institusi yang seharusnya menjadi penjaga gerbang masuk dan keluar warga negara asing di Indonesia.***