Kabar Desa

PMD Lamtim, Ingatkan Kades Pergunakan DD Sesuai Aturan

×

PMD Lamtim, Ingatkan Kades Pergunakan DD Sesuai Aturan

Sebarkan artikel ini

LAMTIM – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Lamtim, Wirham Riadi, meminta kasus Kepala Desa Tamannegeri, Kecamatan Way Bungur menjadi contoh bagi kades lainnya, untuk tidak bermain-main dalam penggunaan dana desa.

Kades Tamannegeri, Sugeng diketahui sudah ditahan Kejari Lamtim, terkait dugaan penyimpangan DD mengakibatkan negara dirugikan Rp122,621 juta. Sugeng diketahui ditahan Kejari setempat pada 15 Oktober 2019 di Rutan Sukadana.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Ini merupakan salah satu contoh. Dan jangan sampai terjadi lagi jika tidak ingin berhadapan dengan proses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,”tegas Wirham, Rabu, 16 Oktober 2019.

BACA JUGA :  Selewengkan Dana Desa, Kakon Sukapadang Akhirnya di Bui

Dia kembali mengingatkan agar Kades dapat mempergunakan DD sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Bahkan hal tersebut sudah berulang kali diingatkan Bupati Lamtim Zaiful Bokhari disetiap kesempatan agar para kades mengelola DD sesuai aturan yang barlaku.

Dia menambahkan agar penyimpangan DD tak terjadi lagi, pengawasan dan evaluasi serta pembinaan rutin dalam pengelolaan DD akan terus ditingkatkan. “Iya, kami pastikan pengawasan, evaluasi, dan pembinaan rutin akan terus kami tingkatkan agar tidak ada lagi kasus penyimpangan DD ke depan,” katanya.(Kandar)