Hukum & Kriminal

Polisi Tangkap Enam  Penyalahguna Narkotika, Satu Oknum Honorer

×

Polisi Tangkap Enam  Penyalahguna Narkotika, Satu Oknum Honorer

Sebarkan artikel ini

TANGGAMUS – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanggamus mengamankan sekaligus enam terduga penyalahgunaan Narkoba di Kecamatan Kota Agung, Selasa (4/2/20) pagi.

Keenam terduga berinsial B (38) dan ED (37) warga Kelurahan Baros, RS (28) dan AW (28) warga Pekon Negeri Ratu serta MR (26) dan RD (39) warga Kelurahan Pasar Madang.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Pantauan di Polres Tanggamus petugas, kendaraan Opsnal Satresnarkoba tiba di Mapolres Tanggamus, lalu menurunkan para terduga dengan tangan terborgol dan menggelandangnya ke ruang penyidikan Satresnarkoba.

Kasatresnarkoba AKP Hendra Gunawan, SH mengungkapkan, penangkapan awal berdasarkan informasi bahwa ada oknum honorer DPRD Tanggamus, warga Kelurahan Baros kerap menggunakan sabu. Sehingga pihaknya melakukan penyelidikan dan menangkap B saat berada di rumahnya.

BACA JUGA :  Eksekutor Jambret Pegawai RSUDBM Tanggamus Ditangkap di Pekon Way Panas

“Dari penangkapan B, petugas melakukan pengembangan terhadap penyedia barang haram tersebut sehingga 5 pelaku lain juga berhasil diamankan di tiga tempat berbeda di Kecamatan Kota Agung,” ungkap AKP Hendra Gunawan mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, SIK. MM.

Lanjutnya, dari penangkapan para terduga, turut sejumlah barang bukti berupa puluhan paket hemat Narkoba jenis Sabu seberat 10 gram, alat pakai sabu serta sejumlah handphone.

“Dari tangan para terduga, petugas berhasil mengamankan barang bukti kurang lebih 10 gram lebih,” ujarnya.

Terkait keterlibatan terduga B yang merupakan oknum honorer DPRD Tanggamus itu, AKP Hendra Gunawan menerangkan bahwa ia hanya merupakan pembeli.

“Klasifikasi untuk B sendiri adalah pembeli, lalu kita kembangkan keatasnya,” tegasnya.

BACA JUGA :  Ribuan Keluarga Calon Jemaah Haji Padati Jalan Raya Komplek Pemkab Tanggamus

Saat ini para terduga masih dilakukan pemeriksaan intensif di ruang penyidikan Satresnarkoba Polres Tanggamus.

“Atas perbuatannya, para terduga dapat dijerat pasal 112, 114 dan 127 UU Nomor 35 Tahun 2009,” pungkasnya.

Sementara berdasarkan keterangan B, ia mengaku mendapatkan barang haram tersebut dengan membeli kepada RS seharga Rp. 150 ribu yang dipakainya tadi malam di rumahnya.

“Beli kemarin sore, dipakainya tadi malam,” kata B dihadapan penyidik.

Ditempat sama terduga RS, mengakui menjual kepada B dan. mendapatkan sabu dari rekannya dumi Bandar Lampung dengan membeli seharga Rp. 4 juta kemudian dipecah menjadi 40 paket hemat seharga Rp. 150 ribu.

“Belinya Rp. 4 juta, tapi baru dibayar Rp. 2 juta. Dipecah menjadi 40 paket harga Rp.150 ribu. Sudah laku dua termasuk yang dibeli BD,” ucapnya. (SMN)