Scroll untuk baca artikel
Agama

Ini, Maklumat MUI Lampung Terkait Solat Jumat

×

Ini, Maklumat MUI Lampung Terkait Solat Jumat

Sebarkan artikel ini

LAMPUNG – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Lampung mengeluarkan maklumat tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi wabah Covid-19.

Maklumat No B-012/DP.P-IX/III/2020, tertanggal 26 Maret 2020 tersebut, ditandatangani Ketua Umum MUI Provinsi Lampung Dr. KH. Khairuddin Tahmid, MH dan Sekretaris Umum Dr. KH. Basyaruddin Maisir, AM.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Berdasarkan isi maklumat tentang penyelenggaraan Salat Jumat (Iqomah al-Jumu’ah ) kabupaten/kota atau daerah dalam wilayahnya seperti kelurahan, pekon, desak Kampung atau lingkungan yang masih dinyatakan aman/bukan zona merah dari penyebaran virus corona oleh pemerintah setempat, maka tetap menyelenggarakan salat Jumat disertai upaya-upaya pencegahan sesuai ketentuan atau protokol yang ditetapkan pemerintah.

BACA JUGA :  Batasi Kalori Saat Puasa

“Sedangkan, kabupaten/kota atau daerah dalam wilayahnya seperti kelurahan, pekon, desa, kampung atau lingkungan yang telah dinyatakan masuk zona merah penyebaran virus corona oleh pemerintah setempat sehingga terjadi kekhawatiran masyarakat akan penyebaran virus tersebut, maka tidak boleh menyelenggarakan salat Jumat sampai dinyatakan aman,” jelas Khairuddin.

Lanjutnya, orang sehat atau orang tanpa gejala (OTG) wajib salat Jumat dan orang dalam pemantauan (ODP) tidak wajib dan dianjurkan tidak menghadiri salat Jumat.

“Pasien dalam pengawasan (PDP) haram menghadiri salat Jumat, orang yang positif terpapar virus corona haram menghadiri salat Jumat, dan orang yang tidak diwajibkan salat Jumat tetap wajib melaksanakan salat dzuhur di rumah masing-masing,” jelasnya.

BACA JUGA :  27-28 Mei Jadi Waktu Tepat Verifikasi Arah Kiblat, Cek Waktunya Disini

Ia juga menyarankan Takmir masjid melibatkan ulama, tokoh dan pemerintah setempat dalam penyelenggaraan salat Jumat.

“Takmir masjid juga melakukan usaha dengan sungguh-sungguh untuk mengikuti ketentuan atau protokol pencegahan virus corona yang ditetapkan pemerintah,” demikian Khairuddin. (*)