Scroll untuk baca artikel
Head LineZona Bekasi

Kejagung Limpahkan Kasus Pasar Kranji Baru, Pedagang Minta Kejati Jabar Tangani Langsung

×

Kejagung Limpahkan Kasus Pasar Kranji Baru, Pedagang Minta Kejati Jabar Tangani Langsung

Sebarkan artikel ini
Ketua RWP bersama pedagang senior di Pasar Kranji resmi melayangkan laporan dugaan carut-marut revitalisasi ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI pada Senin (8/6) - foto dok

KOTA BEKASI – Setelah bertahun-tahun revitalisasi Pasar Kranji Baru tak kunjung memberikan kepastian bagi pedagang, penanganan dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut memasuki babak baru.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI telah melimpahkan laporan dugaan tindak pidana korupsi proyek Revitalisasi Pasar Kranji Baru, Kota Bekasi, kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangannya.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Kabar tersebut disambut positif oleh para pedagang yang sejak lama mengawal persoalan revitalisasi pasar yang dimulai sejak 2018 namun hingga kini belum tuntas.

“Alhamdulillah laporan kami terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek revitalisasi Pasar Kranji Baru akhirnya mendapat respons positif. Saat ini laporannya sudah diteruskan ke Kejati Jawa Barat,” kata pedagang senior sekaligus mantan pengurus Rukun Warga Pasar (RWP) Pasar Kranji Baru, Sri Mulyono, kepada Wawai News, Minggu (19/7).

BACA JUGA :  Kowantara Pastikan Warteg Tetap Buka Selama Ramadhan

Sri Mulyono mengungkapkan, pihaknya akan segera mendatangi Kantor Kejati Jawa Barat di Bandung untuk menyerahkan tambahan dua bundel dokumen pendukung.

Sebelumnya, saat melaporkan perkara tersebut ke Jampidsus Kejaksaan Agung pada 8 Juni 2026, perwakilan pedagang bersama tokoh masyarakat dan sejumlah organisasi kemasyarakatan telah menyerahkan 10 bundel dokumen yang diklaim memuat berbagai dugaan penyimpangan dalam proyek revitalisasi Pasar Kranji Baru.

Dengan tambahan tersebut, total dokumen pendukung yang akan disampaikan menjadi 12 bundel.

“Kami akan menyerahkan dua bundel tambahan, sehingga total ada 12 bundel dokumen yang berisi berbagai dugaan penyimpangan dalam proyek revitalisasi Pasar Kranji Baru,” ujar Sri Mulyono.

Dalam kesempatan itu, Sri Mulyono juga menyampaikan harapannya agar penanganan perkara tetap dilakukan oleh Kejati Jawa Barat dan tidak dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Bekasi.

BACA JUGA :  DUH! Jari Manis Bocah SD di Bekasi Putus Tersangkut Besi di Kolam Renang

Menurutnya, pedagang menginginkan proses penanganan berjalan independen dan tuntas mengingat persoalan revitalisasi telah berlangsung selama tujuh tahun tanpa kepastian penyelesaian.

Ia juga kembali menyoroti sikap Pemerintah Kota Bekasi yang dinilai belum mengambil langkah tegas terhadap pengembang proyek, PT ABB.

“Kami sudah berkali-kali meminta agar Pemkot Bekasi memutus kerja sama dengan PT ABB. Namun hingga kini terkesan tetap mempertahankan perusahaan tersebut, padahal sudah tujuh tahun revitalisasi tidak kunjung selesai,” tegasnya.

Desakan agar Kejati Jawa Barat segera menindaklanjuti laporan itu juga disampaikan Ketua Umum Lembaga Investigasi Anggaran Publik (LINAP), Baskoro.

LINAP merupakan salah satu organisasi yang ikut memberikan dukungan terhadap laporan yang sebelumnya disampaikan ke Jampidsus Kejaksaan Agung.

BACA JUGA :  Simbol Harmonisasi, Nama Habib Ali Alatas Diusulkan Jadi Nama Jalan di Bekasi

“Kami meminta Kejati Jawa Barat segera menindaklanjuti laporan yang telah dilimpahkan oleh Kejaksaan Agung agar masyarakat memperoleh kepastian hukum,” kata Baskoro.

Selain itu, ia juga meminta Wali Kota Bekasi memberikan perhatian serius terhadap kelanjutan revitalisasi Pasar Kranji Baru yang hingga kini belum memberikan kepastian bagi para pedagang.

Revitalisasi tegas Baskoro, seharusnya identik dengan pembaruan dan peningkatan kualitas pasar. Namun, ketika prosesnya berlangsung bertahun-tahun tanpa kejelasan, maka jangan salahkan jika selama ini muncul asumsi bahwa yang paling berhasil direvitalisasi kesabaran pedagang.

Pelimpahan perkara dari Jampidsus Kejaksaan Agung kepada Kejati Jawa Barat menjadi awal proses baru. Baskoro berharap tindak lanjutnya berjalan transparan, profesional, dan mampu menjawab berbagai pertanyaan yang selama ini mengiringi proyek revitalisasi Pasar Kranji Baru.***